NEWS

Dirut PDAM Kendari Diduga Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan Karyawannya

736
×

Dirut PDAM Kendari Diduga Korupsi Dana BPJS Ketenagakerjaan Karyawannya

Sebarkan artikel ini
Tampak massa aksi saat ditemui oleh Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar di halamam Kantor Wali Kota Kendari

KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT PDAM Kota Kendari, Damin diduga melakukan korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan karyawannya selama tiga tahun mulai sejak tahun 2018 sampai 2021.

Dugaan itu disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional (JKPN), Ali saat menggelar demonstrasi si Kantor Wali Kota Kendari, Rabu 20 April 2022.

Kata Ali, ada sebanyak 324 karyawan PDAM Kendari yang tidak dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya hingga saat ini.

Baca Juga : Lagi, Tim Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu di Kendari Barat

“Kasihan karyawan ini kalau sakit, kecelakaan kerja atau pensiun tidak bisa dia gunakan ini,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, itu sangat merugikan karyawan PDAM terlebih saat sudah pensiun karena tidak dapat untuk melakukan klaim dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Selain itu, ia mengungkapkan berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh pihaknya ke BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut  dibenarkan oleh pihak BPJS bahwa PDAM mengalami penunggakan pembayaran kurang lebih sebanyak Rp 3 miliar.

Baca Juga : Tim Aligator Polres Kolaka Utara Ringkus Spesialis Pencuri Tabung Gas dan HP

“Ya betul bahwa PDAM itu mengalami penundakan kurang lebih 3 miliyar mulai dari 2018 sampai 2021,” katanya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar saat menerima masa aksi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal merencanakan pertemuan bersama pihak PDAM Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mengungkap hal itu.

“Saya usahakan minggu ini kita adakan pertemuan BPJS dan Dirut PDAM, dengan pengawasannya bila perlu,” singkatnya

Sementara itu, Dirut PDAM, Damin saat di konfirmasi, membenarkan terkait adanya penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sebab kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami kesusahan.

Baca Juga : BPN Sultra Serahkan Aset Tanah untuk Pembangunan Markas TNI AL Kolaka Utara

“Kami tetap akui itu sebagai utang. Jadi namanya menunggak yah berarti namanya berutang. Negara saja berutang apa lagi kita ini perusahaan yang kondisinya memang di saat covid-19 ini kita mengalami kesusahan,” ucapnya.

Terkait hal ini, menurutnya karyawan PDAM tidak ada yang mempermasalahkan dikarenakan mengetahui kondisi keuangan perusahaan saat ini.

“Pada intinya begini, PDAM Kota Kendari Menunggak BPJS dan tunggakan ini diakui sebagai utang,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page