NEWS

Disdukcapil Konawe Layani Pergantian Foto e-KTP, Ini Syaratnya

2108
×

Disdukcapil Konawe Layani Pergantian Foto e-KTP, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa saat membuka Musrenbang Kabupaten Konawe.

KOMAWE, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, memberikan pelayanan kepada masyarakat Konawe, yang ingin memperbaharui data atau mengganti foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) itu bisa dilakukan.

Kepala Disdukcapil Kab.Konawe Dema Banda mengatakan, untuk pergantian foto di e-KTP, masyarakat hanya tinggal datang saja ke kantor Disdukcapil Konawe, dan meminta pengajuan pergantian atau perbaharui data e-KTP kepada petugas administrasi.

Baca Juga : Tingkatkan Hasil Produksi, Dinas Pertanian Konawe Beri Bantuan Pertanian ke 9 KWT

“Tidak mesti harus ada surat pengantar dari Kepala Desa, cukup membawa e-KTP yang lama, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu kita akan langsung kami proses, dan tentu dengan waktu yang tidak begitu lama,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, namun pergantian foto e-KTP tidak mesti dilakukan, harus ada alasan khusus mengapa ingin mengganti foto. Jika tidak ada alasan yang kuat, tentunya tidak akan dilayani.

“Seperti fisik e-KTP sudah rusak, terkelupas, kondisi foto yang sudah buram, atau untuk perempuan pada perekaman e-KTP sebelumnya belum berhijab, dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab, itu bisa dilakukan pergantian. Yang pasti harus ada alasan yang logis, sehingga wajib untuk diganti,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ilwanto.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page