BREAKING NEWS

Dispenda Sultra Kejar 64 dari 70 Perusahaan Mineral Logam Diduga Penunggak Pajak Pemegang RKAB, Ini Daftar dan Nama Perusahaan serta Wilayahnya

6610
×

Dispenda Sultra Kejar 64 dari 70 Perusahaan Mineral Logam Diduga Penunggak Pajak Pemegang RKAB, Ini Daftar dan Nama Perusahaan serta Wilayahnya

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengejar 64 dari 70 pemegang Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) wajib pajak di Wilayah Sulawesi Tenggara dari perusahaan sektor mineral logam tahun 2024 sampai 2026.

Dari 70 perusahaan pemegang persetujuan RKAB,  baru 4 Perusahaan yang masuk kategori lancar bayar pajak.

Hal itu, seperti dicontohkan perusahaan PT. Ifisdeco yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan. Dimana perusahaan Ifishdeco sendiri yang sudah terkomfirmasi menyelesaikan tunggakan pajaknya sebesar Rp. 21 Miliar.

Sementara PT, Tonia Mitra Sejahatera (TMS) (Perusahaan Istri Gubernur Sultra) yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana masih dalam perhitungan.

Begitu juga PT. ST Nikel Resources di Konawe dan PT. Moderen Cahaya Makmur (PT.MCM) di Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe belum terkonfirmasi di publik berapa besaran nilai pajaknya.

Adapun besaran kuota RKAB  PT. Ifishdeco untuk tahun 2024 sebanyak 2.202.975 Metrik Ton (MT). Kemudian tahun 2025 sebanyak, 2.247.035 MT, sedangkan untuk Tahun 2026 sebesar 2.291.975 MT.

‎Sementara itu, PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memilik besaran kuota RKAB yakni untuk tahun 2024 sebanyak 7.000.000 MT. Dan tahun 2025 sebanyak 2.150.000 MT. Sedangkan tahun 2026, mendapatkan Nol kouta RKAB.

Kemudian, PT. ST Nickel Resources, pada tahun 2024, tidak mendapatkan kuota RKAB,  nanti Tahun 2025 baru mendapatkan RKAB sebanyak 720.000 MT, disusul tahun 2026 juga dengan besaran 720.000 MT.

Sedangkan PT. MCM untuk tahun 2024 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 450.000 MT, sedangkan  Tahun 2025 juga masih sama dengan tahun 2024 yakni 450.000 MT. Dan untuk tahun 2026 hanya sebanyak 360.000 MT.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Bidang Perpajakan, Dispenda Sultra, Wakup Karim. Wakup juga bilang perusahaan tambang nikel Wajib Pajak adalah Perusahaan yang sudah mendapatkan RKAB. Yang mana perhitungan Pajaknya itu sistim per item.

“Bagi perusahaan akan membayar kewajiban Pajak itu, seperti Pajak (PAP), Pajak TKPBM dan BBM,” ujar Wakup belum lama ini.

‎Selebihnya, Wakup merinci  sebanyak 70 perusahaan pemegang persetujuan RKAB yang pemberlakuannya selama 3 Tahun dan mulai dari Tahun 2024 sampai Tahun 2026.

Berikut daftar dan wilayah penambangan perusahaan mineral logam wajib pajak yang lagi dikejar Dispenda Sultra karena diduga menunggak pajak, mereka masing-masing :

1. PT. Adhi Kartiko Pratama dengan persetujuan RKAB yang beralamat di Konawe Utara, mendapatkan kuota untuk tahun 2024 sebanyak 2.500.000 MT, sedangkan untuk  tahun 2025 sebanyak 2.500.000 MT, sementara untuk tahun 2026 masih tetap sama 2.500.000 MT.

‎2. PT. Tiran Indonesi beralamat di Konawe Utara memiliki kuota RKAB untuk tahun 2024 sebanyak 10.000.000 MT, Kemudian tahun 2025 masih tetap kuotanya 10.000.000 MT, begitu juga tahun 2026 masih tetap mendapatkan kuota 10.000.000 MT

3. PT. Bumi Karya Utama dengan alamat Konawe Utara memilili RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 1.450.000 MT, sedangkan untuk Tahun 2025, 1400.000 MT, dan untuk Tahun 2026 sebanyak 1.150.000 MT kuota.

‎4. PT. Ceria Nugra Indotama beralamat di Kabupaten Kolaka memiliki persetujuan RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 4.062.729 MT Saprolit, dan <span;>3.520.493 MT Limonit, serta 6.593,44 MT Ferronikel.

‎Sedangkan untuk Tahun 2025 mendapatkan RKAB 4.045.246 MT Saprolit, 3.636.626 MT Limonit. Dan 83.664 Ferronikel.

Sementara untuk Tahun 2026 mendapat persetujuan RKAB 4.003.875 MT Saprolit serta 3.082.833 MT Limonit dan 185.636 MT Ferronikel. Juga memdapatkan tambahan RKAB 41.358 MT berupa turunan MHP.

‎5. PT. PD Aneka Usaha Kolaka memiliki RKAB Tahun 2024, sebanyak 1.040.000 MT. Sedangkan untuk Tahun 2025, sebanyak 1.180.000 MT. ‎Dan Tahun 2026, sebanyak 1.130.000 MT.

6. PT. Stargate Pasifik Resources di wilayah Konawe Utara memiliki RKAB dan Tahun 2024, sebanyak 2.481.379MT,

Tahun 2025, sebanyak 1.498.070 MT dan Tahun 2026, sebanyak O MT

7. PT. Mitra Utama Resources di wilayah Konawe Utara dengan besaran RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 500.000 MT. Tahun 2025, 500. 000 MT dan Tahun 2026 juga sebanyak 500.000 MT.

‎8. PT. Konawe Nikel Nusantara di wilayah Konawe Utara dengan besaran RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 1.000.000 MT, sedangkan Tahun 2025, 100.000 MT. Dan Tahun 2026 sebanyak 100.000 MT juga.

‎9. PT. Bumi Nikel Nusantara di wilayah Konawe Utara memiliki RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 800.000 MT, sementara untuk Tahun 2025 sebanyak 500.000 MT dan Tahun 2026 sebanyak 500.000 MT.

10. PT. Gerbang Multi Sejahtera di Wilayah Konawe Selatan memiliki RKAB untuk Tahun 2024 sebanyak 4.000.000MT. Sedangkan Tahun 2025 sebanyak 4.000.000 MT, Kemudian Tahun 2026 masih tetap 400.000 MT.

11. PT. Apollo Nickel Indonesia di wilayah Konawe Utara memiki RKAB untuk Tahun 2024 sebesar 100. 000 MT, Tahun 2025, 100. 000 MT dan Tahun 2026, 100.000 MT.

12. PT. Bumi Sentosa Jaya di wilayah Konawe Utara memiliki RKAB untuk Tahun 2024 sebesar 2.100.000<span;> MT, sedangkan Tahun 2025, 2.110.000<span;> MT, dan Tahun 2026 yakni 1.162.000<span;> MT.

13. PT. Indrabakti Mustika beropersai di wilayah Konawe Utara dengan besaran RKAB untuk tahun 2024 sebanyak Rp 1.798.688 MT, Kemudian tahun 2025 sebanyak, 1.798.791MT. Dan tahun 2026 sebesar 1.796.513 MT.

‎14.Gema Kreasi Perdan beroperasi di Konawe Kepulauan (Wawonii) (SK 83/2010) kosong kuota RKAB, mulai tahun 2024 sampai 2026.

15. Gema Kreasi Perdana memiliki kuota RKAB mulai Tahun 2024 sebanyak 2.000.000<span;> MT, begitu juga 2025 sebesar 2.000.000 MT, begitu juga tahun 2026 sebanyak 2.000.000 MT.

‎16. PT. Bumi Konawe Mineral lokasi Konawe Utara dengan RKAB Tahun 2024 600.000 MT, Tahun 2025, 2.000.000 MT, Dan tahun 2026, 2.000.000 MT.

17. PT. Bosowa Mining  di Konawe Utara dengan RKAB untuk Tahun 2024 1.750.000 MT, sedangkan Tahun 2025 sebesar 1.750.000 MT. Dan Tahun 2026 sebanyak 1.750.000 MT.

18. PT. Timah Investasi Mineral di Wilayah Bombana pada Tahun 2024 mendapatkan RKAB sebesar 360.000 MT, sedangkan Tahun 2025 juga mendaptkan 360.000 MT. Untuk Tahun 2026 turun menjadi 137.822 MT.

‎19. PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di wilayah Kabupaten Konawe pada Tahun 2024 mendapatkan RKAB sebesar 16.152. 607 MT. Kemudian pada Tahun 2025 naik menjadi 19. 356.149 MT. Sedangkan untuk Tahun 2026 naik menjadi 19. 730.197 MT.

2O. PT. Tosida Indonesia di wilayah Kabupaten Kolaka mendapatkan RKAB Tahun 2024 sebesar 1.100. 000 MT, sedangkan Tahun 2025 sebanyak 1. 650. 000 MT dan Tahun 2026 sebesar 2. 050. 000 MT.

21. PT. Tekonindo di Bombana dengan RKAB pada Tahun 2024 sebesar 597. 500 MT. Sedangkan untuk Tahun 2025 sebanyak 498.100 MT. Sementara untuk Tahun 2026 sebesar 584. 584 MT.

22. PT. Alam Raya Indah di wilayah Konawe Utara dengan RKAB pada Tahun 2024 sebanyak 0 MT, Sedangkan Tahun 2025 tidak mendapatkan kuota dan begitu juga Tahun 2026 O kuota.

23. PT. Konutara Sejati di wilayah Konawe utara mendapatkan persetujuan RKAB pada Tahun 2024 sebesar 820. 000 MT. Dan Pada Tahun 2025 sebanyak 820.000 MT. Sedangkan Tahun 2026 sebesar 820.000 MT.

‎24. PT. Thocotua Rezky Jaya Crom wilayah Bombana tidak disetujui RKAB nya.

‎25. PT. Anugrah Harisma Barakah di wilayah Bombana dengan RKAB pada Tahun 2024 sebesar 1.000.000 MT. Sedangkan Tahun 2025 dan Tahun 2026 O atau Kosong MT.

‎26. PT. Manunggal Sarana Surya Pratama di wilayah Konawe Utara mendapatkan persetujuan RKAB pada Tahun 2024 sebanyak 700.000 MT, begitu juga pada Tahun 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan 700.000 MT.

‎27. PT.  Indonusa Arta Mulya di wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 mendapatkan RKAB sebanyak 300.000 MT, begitu juga Tahun 2025 dan Tahun 2026 sama-sama mendapatkan 300.000 MT.

28. PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI)  di wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 mendapatkan RKAB sebesar 450.000 MT, begitu juga Tahun 2025 dan Tahun 2026 mendapatkan 450.000 MT.

29. PT. Karyatama Konawe Utara wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 memdapatkan RKAB sebanyak 799.000 MT, begitu juga Tahun 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan kuota 799.000 MT.

30. PT. Mega Tambang Indonesi di Wilayah Konawe Selatan mendapatkan RKAB pada Tahun 2024 sebanyak 600.000 MT. Begitu juga Tahun 2025 sampai 2026 sama-sama mendapatkan RKAB 600.000 MT.

31. PT. Intan Perdana Puspa di Wilayah Konawe pada Tahun 2024 – 2026 mendapatkan 0 MT kuota RKAB.

32. PT. Riota Jaya Lestari kosong RKAB.

33. PT. Makmur Lestari Primatama di wilayah Konawe Utara mendapatkan Kuota RKAB pada Tahun 2024 sebesar 2.900.000 MT. Begitu juga pada Tahun 2025 sampai Tahun 2026 sama-sama memdapatkan kuota RKAB 2.900.000.

34. PT. Elit Kharisma Utama di wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 sampai Tahun 2026 mendapatkan persetujuan RKAB sebanyak 2.000.000 MT.

35. PT. Citra Silika Mallawa di wilayah  Kolaka Utara pada Tahun 2024 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.000.000 MT. Sementara Tahun 2025 sampai Tahun 2026 tidak mendapatkan RKAB.

‎36. PT. Kembar Emas Sultra (321) di wilayah Konawe Utara tidak mendapatkan kuota RKAB mulai Tahun 2024 sampai Tahun 2026.

‎37. PT. Sultra Sarana Bumi di Wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 sampai 2026 mendapatkan Kuota RKAB sebanyak 1.000.000 MT.

38. Tataran Media Sarana di Wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 sampai Tahun 2026 mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.640.000 MT.

‎39. PT. Bangun Mega Cemerlang di Wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024 sampai Tahun 2026 sama-sama  mendapatkan kuota RKAB sebesara 3.000.000 MT.

4O. PT. Generasi Agung Perkasa di Wilayah Konawe Selatan pada Tahun 2024 sampai Tahun 2026 sama-sama mendapatkan kuota RKAB 800.000 MT.

‎41. PT. Kembar Emas Sultra (255) di Wilayah Konawe Utara tidak mendapatkan kuota RKAB mulai Tahun 2024 sampai Tahun 2026.

‎42. Paramitha Persada Tama di wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025, 2026 sama – sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 600.000 MT.

‎43. PT. Raodah Bumi Sultra di wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026 sama sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 600.000 MT.

44. PT. Putra Dermawan Pratama di wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 sama-sama mendapatkan Kuota RKAB sebanyak 3.000.000 MT. Sementara Tahun 2026 turun menjadi 750.000 MT.

45. PT. Sulemandara Konawe di Wilayah Kabupaten Konawe, pada Tahun 2024,2025 dan 2026 mendapatkan kuota O MT.

‎46. PT. Pertambangan Bumi Anoa di wilayah Konawe Selatan, pada Tahun 2024 sampai 2026 mendapatkan O Kuota RKAB.

‎47. PT. Sumber Bumi Putra di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026  mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.

‎48. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Wilayah Konawe Utara pada Tahun 2024,2025, 2026 tidak mendapatkan kuota RKAB.

49. PT. Agra Morini Indah di Wilayah Konawe Utara, hanya mendapatkan kuota RKAB hanya pada Tahun 2024 sebanyak 1.000. 000 MT. Sementara untuk Tahun 2025 dan 2026 kosong RKAB.

‎50. PT. Bososi Pratama di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 120.000 MT.

‎51. PT. Agra Morini Indotama di Wilayah Buton Tengah, pada Tahun 2024 sampai Tahun 2025 sama – sama mendapatkan kuota RKAB 1.000.000 MT. Nanti pada Tahun 2026 kuota RKABnya Turun menjadi 331.000 MT.

52. PT. Rohul Energi Indonesia di Wilayah Kabupaten Bombana, pada Tahun 2024,2025 dan 2026 kuota RKAB O.

53. PT. Bumi Konawe Abadi di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 sama sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 750.000 MT. Kemudian Tahun 2026 turun menjadi 555.000 MT.

54. Putra Mekongga Sejahtera di Wilayah Kabupaten Kolaka, pada Tahun 2024,2026 dan 2026 tidak mendapatkan kuota RKAB.

‎55. PT. Kasmar Tiar Raya di Wilayah Kolaka Utara, pada tahun 2024, 2025 sampai Tahun 2026 sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 600.000 MT.

‎56. PT. Fatwa Bumi Sejahtera di Wilayah Kolaka Utara, pada Tahun 2024 mendapatkannKuota RKAB sebanyak 303. 060 MT, Sedangkan Tahun 2025 sebanyak 185.696 MT, Kemudian tahun 2026 kosong.

‎57. PT. Patrindo Jaya Makmur di Wilayah Kolaka Utara, pada Tahun 2024,2025,2026 tidak mendapatkan persetujuan RKAB.

‎58. PT. Karya Buana Buton di Wilayah Buton, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 150.000 MT.

‎59. PT. Wijaya Inti Nusantara di Wilayah Konawe Selatan pada Tahun 2024 dan Tahun 2025 sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 2.000.000 MT. Sedangkan untuk Tahun 2026 kuotanya turun menjadi 1.200.000 MT.

‎60. PT. Pernict Sultra di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan Kuota RKAB sebesar 200.000 MT.

61. PT. Bumi Konawe Mining (BKM) di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, pada Tahun 2024 mendapatkan persetujuan kuota RKAB sebanyak 600.000 MT. Sedangkan Tahun 2025 hanya mendapatkan RKAB sebesar 1.300.000 MT. Kemudian Tahun 2026 nol kuota.

62. PT. Wawonii Makmur Jaya Raya di Konawe Kepulauan, pada Tahun 2024, 2025, 2026 tidak mendapatkan kouta RKAB.

‎63. PT. Wisnu Mandiri Batara di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024, 2025 dan 2026 sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebanyak 300.000 MT.

‎64. Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Wilayah Kabupaten Bombana pada Tahun 2024 dan 2025 sama-sama mendapatkan kuota sebanyak 400.000 MT. Sementara tahun 2026 kosong kuota.

65. PT. Jagat Rayatama di Wilayah Konawe Selatan, pada Tahun 2024 mendapatkan persetujuan RKAB sebesar 400.000 MT. Sedangkan tahun 2025 turun menjadi 300.000 MT. Disusul tahun 2026  kuota kosong.

‎66. PT. Mulia Makmur Perkasa di Wilayah Konawe Utara, pada Tahun 2024 tidak mendapatkan Kouta RKAB. Nanti pada Tahun 2025 sampai Tahun 2026 kemudian sama-sama mendapatkan kuota RKAB sebesar 1.200.000 MT.

‎Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page