Reporter: Hasrun
RUMBIA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bombana mencabut hak kepemilikan 45 lods di Pasar Sentral Kasipute. Pencabutan ini dilakukan karena lods tersebut tidak digunakan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Perdagangan Disperindagkop Bombana, Abdul Hajar Aswad bahwa, pencabutan dilakukan setelah pihaknya menemukan lods tersebut kosong.
“Kita akan sosialisasi dan lelang kembali untuk warga Bombana yang ingin berjualan,” kata Abdul Hajar Aswad pada menertibkan Pasar Sentral Kasipute, Sabtu 8 Februari 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Bombana, Arsyad yang juga bagian dari tim terpadu penertiban Pasar Sentral Kasipute, meminta Disperindagkop mendata ulang pedagang dan jumlah kios.
“Jangan ada lagi klaim masyarakat ini losdnya, padahal tidak menjual. Harus kita atur baik – baik,” tegas politisi asal Partai Nasdem ini.
Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari sejumlah OPD lingkup Pemda Bombana serta DPRD Bombana. Penertiban di fokuskan pada pembersihan lods dan penataan tempat parkir.
OPD yang terlibat yakni Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pomang Praja (Sat Pol PP), dengan kawalan aparat dari Polres Bombana dan Koramil 1413-06/ Rumbia.
Dalam penertiban ini, Tim Terpadu menyepakati, agar kendaraan milik para pembeli maupun penjual tidak diperbolehkan lagi masuk area pasar, agar tidak menggangu akses jual beli masyarakat.
Selain di Kasipute, Tim Terpadu juga berencana mengunjungi pasar sore di Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, untuk memastikan asal pedagang yang beraktifitas ditempat tersebut.