Reporter: Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan narkoba jenis sabu golongan I sebanyak 1338,92 Gram dan 15 butir pil ekstasi periode Oktober hingga November 2019.
Pemusnahan barang haram tersebut dari penangkapan tiga pelaku dan tiga laporan yang berbeda masing masimg diantaranya yakni GA (23) LP/490/X/2019/SPKT Polda Sultra pada 17 Oktober 2019, K (21) LP/491/X/2019/SPKT Polda Sultra 17 Oktober 2019, dan F (37) LP/513/XI/2019/SPKT Polda Sultra pada 10 November 2019.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan pelaku GA dan K ditangkap pada Oktober 2019 di Jalan Dr Muh Hatta Lorong Stegas, Kelurahan Sodoho, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 258,58 Gram.
Baca Juga :
- Epson Asia Tenggara membuka pendaftaran untuk The 17th Epson International Pano Awards 2026
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
“Jadi barang bukti GA sebanyak 258,58 gram dan sisikan dipengadilan sebanyak 6,5 gram, sedangkan K sebanyak 1020 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,” ungkap Satria saat pemusnahan sabu di depan Sabhara Polda Sultra, Kamis (28/11/2019).
Sementara pelaku F diamankan di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada November 2019 dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 74,34 gram dan pil ekstasi 16 butir.
“BB jenis sabu yang disisipkan untuk pengadilan sebanyak 5,50 gram dan pil ekstasi sebanyak satu butir,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Sultra dan BNNP Sultra dengan menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasilnya barang haram itu mengandung amfetamin golongan I jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang haram dengan menggunakan blender sebanyak empat unit dan disaksikan dengan tamu undangan serta tersangka. (B)











