Reporter: Hendrik
Editor: Taya
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan narkoba jenis sabu golongan I sebanyak 1338,92 Gram dan 15 butir pil ekstasi periode Oktober hingga November 2019.
Pemusnahan barang haram tersebut dari penangkapan tiga pelaku dan tiga laporan yang berbeda masing masimg diantaranya yakni GA (23) LP/490/X/2019/SPKT Polda Sultra pada 17 Oktober 2019, K (21) LP/491/X/2019/SPKT Polda Sultra 17 Oktober 2019, dan F (37) LP/513/XI/2019/SPKT Polda Sultra pada 10 November 2019.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan pelaku GA dan K ditangkap pada Oktober 2019 di Jalan Dr Muh Hatta Lorong Stegas, Kelurahan Sodoho, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti sebanyak 258,58 Gram.
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Jadi barang bukti GA sebanyak 258,58 gram dan sisikan dipengadilan sebanyak 6,5 gram, sedangkan K sebanyak 1020 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,” ungkap Satria saat pemusnahan sabu di depan Sabhara Polda Sultra, Kamis (28/11/2019).
Sementara pelaku F diamankan di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada November 2019 dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 74,34 gram dan pil ekstasi 16 butir.
“BB jenis sabu yang disisipkan untuk pengadilan sebanyak 5,50 gram dan pil ekstasi sebanyak satu butir,” terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram itu dilakukan pengujian oleh Biddokkes Polda Sultra dan BNNP Sultra dengan menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasilnya barang haram itu mengandung amfetamin golongan I jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang haram dengan menggunakan blender sebanyak empat unit dan disaksikan dengan tamu undangan serta tersangka. (B)