Kendari, mediakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pada Rabu (29/1/2025) di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra. Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Bambang memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025. Sebanyak 13 laporan polisi (LP) berhasil ditangani dengan jumlah tersangka 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.354,11 gram sabu dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.624.932.000,-. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi harga 1 gram sabu senilai Rp1.200.000,-.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 jiwa, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” ujar Kombes Bambang.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga pengedar lintas kabupaten/kota. Beberapa di antaranya diduga terhubung dengan jaringan yang beroperasi di dalam Lapas Kelas Kendari.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp10 miliar.
Kombes Bambang menegaskan komitmen Polda Sultra untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi kejahatan narkoba demi melindungi masa depan generasi muda.
Reporter: Nur Anita