HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTANEWS

Dituding Halangi Aktivitas PT GKP, Tiga Warga Konkep Dipanggil Polda Sultra

825
×

Dituding Halangi Aktivitas PT GKP, Tiga Warga Konkep Dipanggil Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Foto : Hendrik B/Mediakendari.com/A

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melaporkan tiga warga Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atas dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas usaha pertambangan.

Atas laporan tersebut, tiga warga Konkep yakni La Baha, Amin, dan Wa Ana mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/07/2019).

Direktur Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menuturkan, ketiganya merupakan warga Desa Sukarela Jaya, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

“Mereka hari ini hadir di Polda Sultra untuk mengklarifikasi atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan,” ujar Melky kepada mediakendari.com usai pemeriksaan, Senin (29/07/2019).

Berdasarkan keterangan masyarakat, kata Melky, warga yang dipanggil Polda tersebut tidak pernah menghalang-halangi aktivitas pertambangan, baik itu PT GKP.

Menurutnya, justru pihak perusahaan yang mencoba membangun hoaling atau jalan tambang, namun jalan itu masih masuk lahan warga.

“Masyarakat hanya mempertahankan tanah miliknya, dan mereka juga tidak pernah setuju adanya pertambangan di pulau kepala itu,” terangnya.

BACA JUGA :

Untuk pemanggilan itu sendiri dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui ruang kerjanya, Senin (29/07/2019).

Kata Harry, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra sudah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi atas dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

“Pemanggilan ini adalah dalam rangka penyelidikan, dan saat ini masih berlanjut pemeriksaan,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan atas laporan PT GKP tentang dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

“Kami akan melihat beberapa aspek. Apakah nantinya masuk dalam unsur pasal yang disangkakan atau tidak, dan untuk saat ini baru pemeriksaan awal,” singkatnya. (A)

You cannot copy content of this page