Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Salah seorang terdakwa yang dijatuhi kurungan dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Riki Fajar mengaku belum mengetahui putusan tersebut.
Caleg DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu cukup kaget mendengar hasil putusan PT Sultra, karena dirinya belum mengetahui jika putusan tersebut telah jatuh pada, Rabu kemarin (15/5/2019).
“Kenapa dari kemarin diputuskan, kita belum tahu ya?. Saya baru tahu juga sekarang ini,” herannya saat dihubungi via seluler, Kamis (16/5/2019).
BACA JUGA :
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
- Perkara Barang Kesayangan Mau Dijual, Pemuda di Baubau Tega Membom Keluarganya Sendiri
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
Riki Fajar mengaku belum mendengar kabar terkait putusan tersebut. Olehnya itu lanjut Riki, jika benar putusan PT Sultra telah keluar, maka ia akan menunggu hasilnya secara resmi.
“Yang jelas saya belum dengar itu. Tapi nanti kita tunggu hasil resminya,” ujarnya.
Sebelumnya, dua Caleg asal PKS, Riki Fajar dan Sulkhani (Ketua PKS Sultra) sempat divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Namun PT Sultra menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dan memvonis keduanya masing-masing dua bulan kurungan penjara. (a)