Reporter: Mumun
Editor : Def
WANGGUDU – Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), meninjau secara langsung 33 desa persiapan yang akan dimekarkan di daerah itu, pada Kamis (21/3/2019).
Baca Juga :
- Kantor Pertanahan Konut Turut Serta dalam Peluncuran GSRA, Siap Wujudkan Cita-cita Reformasi Agraria
- Ini Hasil Perolehan Juara Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Tahun 2025 Tuan Rumah Kabupaten Kolaka Utara
- Warga Konut Digegerkan Penemuan Mayat Lelaki Mengapung di Sungai
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra Meminta Kejagung dan KPK RI Periksa Kepala BPBD Konut
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Dampingi Mentan (Menteri Pertanian) di Konut
- Didampingi Sekda Sultra, Mentan Tiba di Konut untuk Penanaman Jagung dan Padi
Kepala DPMD Konut, Yade Riyanto mengatakan, peninjauan yang dilakukan instansinya adalah untuk mencocokan data yang diajukan panitia pemekaran dengan fakta yang terdata di lapangan.
“Ada 33 desa usulan yang masuk, makanya sekarang kita turun opservasi langsung untuk melihat langsung usulan dengan fakta di lapangan,” katanya saat meninjau dipersiapan pemekaran Desa Lalapini, Kamis (21/3/2019).
Dari 33 desa persiapan yang ditinjau, mantan Kadis Pariwisata Konut ini memastikan jika terdapat desa yang tidak layak dimekarkan. Namun, dia sendiri enggan menyebutkan nama desa yang dimaksud.
“Saya sudah pastikan dari 33 usulan desa ini ada yang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Kantor Pertanahan Konut Turut Serta dalam Peluncuran GSRA, Siap Wujudkan Cita-cita Reformasi Agraria
- Ini Hasil Perolehan Juara Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Tahun 2025 Tuan Rumah Kabupaten Kolaka Utara
- Warga Konut Digegerkan Penemuan Mayat Lelaki Mengapung di Sungai
- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sultra Meminta Kejagung dan KPK RI Periksa Kepala BPBD Konut
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Dampingi Mentan (Menteri Pertanian) di Konut
- Didampingi Sekda Sultra, Mentan Tiba di Konut untuk Penanaman Jagung dan Padi
Yade menambahkan, setelah peninjauan ini dilakukan selanjutnya dan dianggap layak akan dibuatkan rancangan peraturan bupati yang kemudian disampaikan ke Pemprov Sultra.
“Kemudian Gubernur mengeluarkan kode registrasi desa persiapan. Soal sorotan DPRD kemarin itu kami tidak mau tanggapi. Kami turun ini sebagai kewajiban kami selaku instansi terkait,” tutupnya. (A)