Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama pemda menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan draf raperda rencana pembangunan jangka daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan penyerahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di di Aula Paripurna DPRD Konsel, Rabu 13 Oktober 2021.
Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan pembahasan raperda RPJMD merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Baca Juga: Peringati HUT Alumni Taruna Akabri 89 dengan Menggelar Baksos dan Vaksinasi
Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD.
“Secara bersamaan Pemda Konsel juga menyerahkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022,” kata dia.
Rasyid menerangkan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Konsel tahun 2022 yang tetap memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah pemprov Sultra tahun 2022 serta rencana kerja pemerintah (RKP-NAS) tahun 2022.
“KUA-PPAS disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta memperhatikan kondisi ekonomi makro Konsel yang masih memerlukan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemik Covid-19 menjadi fokus perhatian pemerintah daerah pada tahun 2022,” terang Rasyid.
Baca Juga: Kubais : Siapapun Dapat Mengikuti Jenjang Pengkaderan Pemuda Muhammadiyah
Untuk itu, Rasyid berharap dalam pembahasan raperda RPJMD dan KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pembentukan perda dan fungsi anggaran.
“Sehingga nantinya perda RPJMD dapat ditetapkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Konsel tahun 2021-2026, demikian pula dengan KUA-PPAS tahun 2022 dapat menjadi landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022.”pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, SE, dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, Sos.,M.Si, Sekda Konsel Ir. H. Sjarif Sajang, M.Si, Pimpinan OPD se-Pemda Konsel beserta tamu undangan lainnya.