DPRD SultraKENDARIMETRO KOTA

DPRD Kendari Kunci 23 Raperda Prioritas 2026, Arahkan Pembangunan Menuju Kesejahteraan Rakyat

414
×

DPRD Kendari Kunci 23 Raperda Prioritas 2026, Arahkan Pembangunan Menuju Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Turut hadir Walikota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Walikota Kendari Sudirman, Sekda Kota Kendari, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – DPRD Kota Kendari menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 27 November 2025. Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun mendatang.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua 1 Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua 2 Irmawati. Turut hadir Walikota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Walikota Kendari Sudirman, Sekda Kota Kendari, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Acara diawali dengan Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari terhadap Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda Kota Kendari, L.M. Rajab Jinik. D. Dalam penyampaiannya, Rajab Jinik menekankan pentingnya Propemperda sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui Propemperda, kita menciptakan kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Rajab Jinik juga menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 terdiri dari 23 Raperda, yang terdiri dari usulan Pemerintah Daerah Kota Kendari dan inisiatif DPRD Kota Kendari. Raperda-raperda ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pertanggungjawaban APBD, perubahan APBD, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pemanfaatan ruang publik, pengembangan literasi, dan perlindungan hutan kota.

Setelah penyampaian dari Bapemperda, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Kendari Tahun 2026, Penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari, dan diakhiri dengan Pidato Wali Kota Kendari.

Penetapan Propemperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Kendari dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page