MUNA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melaksanakan rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati Muna Barat periode 2017-2022 diaula rapat gedun DPRD Mubar Senin, 11 April 2022.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mubar, Sitti Sariani Illaihi, wakil ketua I, Uking Djassa dan Wakil ketua II Agung Darma dan dihadiri 15 anggota DPRD lainnya.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Lakidende Gelar Aksi Damai di DPRD Konawe
Sitti Sariani Illaihi menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat gubernur Sulawesi Tenggara nomor:131/74/1447 tanggal 21 Maret 2022, penyampaian Rapat paripurna istimewa pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati periode 2017-2022 dan surat menteri dalam negeri nomor:131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022.
Sitti Sariani Illaihi menyatakan bahwa rapat paripurna istimewa ini menuju pada ketentuan pasal 154 ayat 1, undang-undang nomor 23 tahun 2014 di mana sala satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentikan Bupati dan wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian, sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah di berhentikan karena akhir masa jabatan.
Reporter : wa Irna