NEWS

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

608
×

Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Kendari Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian usai diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria bernama Sukarno (18) ditangkap tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dari pelariannya selama kurang lebih dua bulan. Terduga Bagas ditangkap di Hotel M Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 28 September 2022.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, kejadian pencurian motor terjadi pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 00.15 WIT, saat korban sedang merawat anaknya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS).

“Kronologi itu awalnya pada hari Senin 18 Juli 2022 pukul 09.00 WITA, korban ke puskesmas Konda untuk merawat anaknya yang sedang sakit, dengan menggunakan sepeda motor dan pada waktu kejadian hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 00.15 WITA, korban terbangun karena anaknya, tapi korban langsung melihat motornya dan sudah tidak ditempat parkir,” ujarnya.

Baca Juga : Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, UMK Bekali Ilmu Budidaya Ikan Kepada UMKM di Desa Cialam Jaya Konsel

Dalam proses pencurian, korban sempat melihat pelaku sehingga melakukan pengejaran bersana sepupunya menggunakan sepeda motor ke arah Desa Lambusa, namun korban tidak dapat mengejarnya.

Sehingga pelaku berhasil membawa 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna Biru dengan No.Pol: DT 3129 LH No Rangka MHIJM2111JK822768.

Setelah korban melaporkan hal tersebut, kemudian dilakukannya pencarian dan baru berhasil diamankan di bulan September 2022.

Baca Juga : Beri Pemahaman Kekayaan Intelektual Sejak Dini, RuKI Kemenkumham Sultra Sasar 5 Sekolah

“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, dan setelah lokasi tersangka diketahui tim buser77 SatReskrim Polresta Kendari, melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan di Hotel M Jalan Mekar Jaya 1, Kel. Kadia, Kec. Kadia, Kota Kendari,” ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Konda, bahwa pelaku memiliki TKP lain dalam menjalankan aksinya untuk melakukan pencurian motor. Dan saat dilakukannya pengembangan polisi berhasil mengamankan 3 barang bukti, berupa Motor Beat warna biru dengan No.Pol: DT 3129 LH No Rangka MHIJM2111JK822768, Motor Mio M3 warna orange hitam dan Motor Mio M3 Kuning Putih.

Baca Juga : Diduga Menyelewengkan DD Sebesar Rp 500 Juta, Kades Mosiku di Demo Warganya

Di tempat yang sama, Sukarno menjelaskan, modus dalam menjalankan aksinya, dengan cara mendorong motor menjauh dari TKP terlebih dulu, kemudian mendorong gunakan kaki pengendara lain.

“Saya dorong baru saya tonda pakai kakiku itu motor” katanya.

Untuk saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page