BREAKING NEWSNASIONALPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRASULTRA

Dua Jurnalis Kendari Dipanggil Polresta, AJI : Ini Kriminalisasi Pers, Minta Gubernur Copot Ridwan Badallah

×

Dua Jurnalis Kendari Dipanggil Polresta, AJI : Ini Kriminalisasi Pers, Minta Gubernur Copot Ridwan Badallah

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dunia pers Sulawesi Tenggara kembali memanas. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra mengecam keras Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, dan Polresta Kendari.

Kecaman itu muncul setelah dua jurnalis, Fadli Aksar (kendarihariini.com) dan Bambang (Sultratop.com) dipanggil Polresta Kendari sebagai terlapor.

Keduanya dilaporkan setelah meliput aksi protes massa di Kantor Dinas Pariwisata Sultra, Rabu, 28 Oktober 2026 pagi.

Saat itu massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae mendesak Ridwan Badallah meminta maaf terbuka terkait unggahan di akun TikTok pribadinya yang dianggap menyudutkan Ridwan Bae.

Fadli dan Bambang datang untuk meliput. Saat massa menerobos masuk mencari Ridwan Badallah, kedua jurnalis itu merekam peristiwa hingga menerbitkan berita, sesuai tugas jurnalistik.

Namun anehnya, keduanya justru dipanggil Polresta Kendari sebagai saksi terlapor atas tuduhan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor: B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 02 November 2026.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan, pelaporan jurnalis saat menjalankan profesinya adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers.

Jurnalis wajib dilindungi sebagaimana Pasal 4 ayat 3, Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Selain itu, jurnalis punya *Hak Tolak* yang diatur dalam UU Pers Pasal 1 butir 10, Pasal 4, Pasal 7 dan Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007. Penyidik tidak bisa serta merta memanggil jurnalis yang sedang meliput untuk dijadikan terlapor atau saksi.

AJI-KKJ juga menilai pemanggilan ini menabrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers.

Sedikitnya, 6 Tuntutan AJI Kendaru- KKJ Sultra :

1. Mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Kadispar Sultra yang dinilai antipers.
2. Mendesak BKN, Menpan-RB dan Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah karena dinilai antipers dan antidemokrasi yang berpotensi melanggar kode etik disiplin ASN.

3. Mendesak Kapolri / Kapolda Sultra mengevaluasi dan mencopot Kapolresta serta Kasat Reskrim Polresta Kendari karena dinilai tidak mematuhi UU Pers dan PKS Dewan Pers – Polri.

4. Menuntut kepolisian mencabut surat panggilan 2 jurnalis tersebut.

5. Menegaskan pemanggilan jurnalis sebagai terlapor mencederai kebebasan pers di Sultra.
6. Mengimbau seluruh jurnalis tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kadispar Sultra dan Polresta Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait kecaman tersebut.

Liputan : Tim Redaksi.