KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 17 April 2025 dengan terlapor berinisial M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tertanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.
Menurut AKBP Indra Asrianto, pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan serta pernyataan perdamaian yang ditandatangani para pihak dan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan prinsip pemulihan hubungan, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku.
Polda Sultra menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban serta kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.











