Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan kucuran dana di tahun 2020 sebesar Rp 31 Miliar dari Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konut, Marthen Minggu mengatakan, dana tersebut merupakan reward atau hadiah lemerintah pusat atas keberhasilan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP selama dua tahun.
“Dananya ini melekat di Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan,” katanya, Selasa (31/12/2019).
Menurut Mantan Kepala Inspektorat Konut ini, anggaran insentif tersebut masuk pada kelompok dana transfer setiap bulannya bersama dengan DAU yang berjumlah Rp 48 Miliar
BACA JUGA :
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
“Duitnya belum ditransfer, tapi Peraturan Menteri Keuangan sudah ada yang menyatakan kita dapat dana. DAUnya kita ditransfer Rp 48 M setiap bulan dan sudah termasuk disitu juga,” ujarnya. (B)











