KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Dua terdakwa kasus tindak pidana Korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel), kini jalani sidang pembacaan dakwaan.
Kajari Konsel Hj Herlina Rauf melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel Ari Meilando mengatakan, pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus tindak Korupsi dana BOS SMAN 11 Konsel dilaksanakan kemarin, Selasa 6 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kendari.
Baca Juga : Sultra Siap Jadi Tuan Rumah Pra POPNAS Zona 4 Tahun 2024
“Iya benar kemarin dilakukan sidang pembacaan dakwaan kasus Tipikor Dana BOS SMAN 11 Konsel,” kata Ari saat ditemui Rabu, 7 September 2022.
Lanjut dia, terdakwa IS dan Terdakwa MA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Baca Juga : Satu Bulan Buron, Pelaku Pencurian Motor Akhirnya Ditangkap Buser 77 Kendari
Ia menjelaskan, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.299.846.036.
“Kami juga mengutamakan pada pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Adapun agenda berikutnya tambah Ari yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh JPU. ” Sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Penulis: Erlin
Facebook : Mediakendari