Reporter: Ardilan
Editor: Taya
BAUBAU – Kasus dugaan korupsi jasa pengadaan pendingin ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro terus didalami Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, pihaknya telah menghadirkan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra untuk melakukan audit dan mengkonfirmasi langsung pihak terkait aliran jasa pendingin ikan tersebut.
“Sekarang kami mencari pihak yang bertanggung jawab. Karena penyidikan sebelumnya mencari alat bukti. Semua saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya akan kami periksa kembali,” kata La Ode Rubiani saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2019).
Kata dia, pihaknya tinggal menunggu hasil finalisasi laporan BPKP Sultra. La Ode menjelaskan kerugian awal yg ditaksir sekitar Rp 200 juta kini lebih besar lagi.
Baca Juga :
- BEM UHO Gelar Sedekah Ramadhan di Panti Asuhan, Tebar Kepedulian di Bulan Suci
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- LIRA Sultra Desak BPK RI Audit Tambang Nikel PT SCM, Smelter Dinilai Belum Terealisasi
“Beda dengan perkiraan awal jumlah kerugian negara. Setelah ini proses penyidikan kasus ini sudah dekat dengan penetapan tersangka. Hitungan kerugian negara itu semakin melengkapi alat bukti yang sudah kami kantongi seperti surat, keterangan saksi dan ahli,” paparnya.
La Ode menjelaskan, sosok yang diduga kuat dapat menguak munculnya tersangka dalam kasus tersebut belum mau memberikan informasi terbuka kepada jaksa. Meski demikian, ia merasa Unit Pelaksana Teknis Daerah memiliki kaitan erat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau.
“Keterangan saksi-saksi yang menunjukkan dugaan penyelewengan dana itu masih mengarah ke internal pengelola TPI Wameo. Tetapi, tidak menutup kemungkinan akan terkuak keterlibatan pihak-pihak dari luar TPI Wameo,” tukas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini. (B)











