KENDARI, MEDIAKENDARI.com, – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di Kabupaten Kolaka kini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan ke Polres Kolaka pada 9 April 2024 oleh korban bersama ibunya, perkara ini segera memasuki tahapan penuntutan di persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Sudah masuk tahapan penuntutan,” ujarnya singkat, Rabu (24/7/2025).
Sementara itu, sorotan publik terhadap kasus ini terus menguat. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sultra menyatakan sikap tegasnya.
Ibrahim, salah satu perwakilan aliansi sekaligus lulusan Fakultas Hukum dari salah satu kampus ternama di Sultra, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami meminta JPU menuntut dengan pasal-pasal yang relevan dan maksimal agar menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang,” kata Ibrahim.
Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin semestinya menjadi teladan, bukan justru mencoreng nama baik institusi dan masyarakat.
“Pemimpin seharusnya menjadi panutan, bukan malah memberi contoh buruk,” tegasnya.
Aliansi juga meminta agar Majelis Hakim dalam perkara ini dapat memutus dengan adil dan mempertimbangkan dampak psikologis yang ditanggung oleh korban.
“Vonis hakim harus mencerminkan keadilan, memperhatikan konsistensi dakwaan, tuntutan JPU, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Ibrahim.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Kolaka dan Sultra secara umum, mengingat pelaku diduga merupakan figur publik yang seharusnya memberi contoh positif.











