Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian Reynaldi yang setahun lalu berhasil lolos karena menabrak polisi, kini berakhir. Ia diringkus di tempat kerjanya tanpa perlawanan, Jumat (22/11/2019).
Informasinya dia sempat melarikan diri ke Papua, namun kembali ke Kendari bulan Februari dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Polisi yang mengetahui keberadaan Rey langsung membekuknya di tempat kerjanya. Selama kabur ia ternyata bekerja jadi Sales di Kantor Mitsubishi Beta Berlian Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, sebelumnya Ray masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan ditangkap tim Opsnal Subdit III, Kamis 2 Agustus 2018 lalu. Ia lolos dengan menabrak tim menggunakan sepeda motornya hingga membuat petugas terluka.
Baca Juga :
- Turun ke Warkop, Kapolres Konawe Selatan Ajak Warga Jaga Kampung : Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
- Santai Tapi Tegas! Wakapolda Sultra Ngopi Bareng Ketua Kopdar Rusmin dan Tokoh Sultra Bisman Saranani, Bahas Kantibmas, Narkoba, Miras Hingga Judol
- Lagi! Polres Konsel Gagalkan Peredaran 50 Sachet Sabu 11,62 Gram di Lamboo Moramo, Pemuda 20 Tahun Diciduk
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
- Bukan Razia, Bukan Penindakan, Fenomena Polri di Jalan di Sultra: Kapolda Atur Lalin, Wakapolda Apel di SMA, Kapolres Konawe Sebrangkan Siswa
Saat menabrak petugas hingga terjatuh, Ray juga ikut terjatuh dan melarikan diri. Namun saat melarikan diri, barang bukti narkotika dan motornya tertinggal di Jalan BTN I, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Agus menambahakan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,7 gram, satu buah kemasan teh gelas, dan satu unit motor yamaha mio.
“Pelaku diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna proses lebih lanjut,” kata Agus dalam rilis yang diterima Mediakendari.com, Selasa (26/11/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)











