HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Narkoba, Dua Warga Mokoau Diringkus Polisi

790

Reporter: Hendrik

KENDARI – Irsandi alias Irsan (20) dan Apni Jaya Putra alias Apnan (17), warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari diringkus polisi pada Selasa 25 Ferbruari 2020 dinihari tadi.

Keduanya diringkus Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya masing-masing, lengkap dengan barang bukti narkoba siap edar yang dimilikinya.

Irsan yang tinggal di perumahan BTN Wahana Prima Asri ditangkap pukul 02.15 Wita. Sedangkan untuk Apnan yang tinggal di perumahan BTN Aztata ditangkap pukul sekitar 03.40 Wita.

Dari tangan Irsan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,82 gram. Sedangkan dari tangan Apnan, juga disita barang bukti sabu yang cukup banyak yakni 68 saset siap edar dengan berat 40 gram.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada seorang pengedar sabu tinggal di perumahan tersebut.

“Dari informasi tersebut, tim lidik melakukan penyelidikan dan lalu melakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan di rumahnya. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra,” kata Kompol Agus.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoab) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fahturrahman menuturkan modus operasi, pelaku memiliki barang haram tersebut untuk diedarkan.

“Jadi modus operandi, pelaku memperoleh dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel,” ungkap Kombes Pol M Eka.

Selain itu barang bukti sabu, polisi menyita barang bukti lain dari Irsan yakni satu unit handphone merek VIVO Y12 warna biru, satu Sachet Kosong Top Coffe, dua Sachet Kosong Permen Ting-ting.

Selain itu, satu Buah dompet berwarna Cokelat, satu buah buku rekening BCA, dan satu Yunit Motor metick jenis Honda Scupy Warna Hitam Cokelat dengan Nomor Polisi DT 6601 PF.

Sementara dari Apnan, polisi mengamankan satu unit handphone merek samsung E1272 warna Hitam, satu kotak handphone merek samsung galaxy A20, satu bungkus kantong plastik hitam bekas, dan satu unit sachet kosong besar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version