EKONOMI & BISNISKONAWE UTARANEWS

PT Tiran Indonesia Dituding Langgar Aturan Kuota Ekspor Nikel

5118
×

PT Tiran Indonesia Dituding Langgar Aturan Kuota Ekspor Nikel

Sebarkan artikel ini
Lokasi base camp PT Tiran Indonesia di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara. Sumber Foto : Lempeta

Reporter : Mumun

WANGGUDU – PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dituding melanggar aturan dalam pengiriman ore nikel ke luar negeri (Ekspor).

Tudingan ini diungkapkan Ketua LSM Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konut, Ashari, yang menyebut PT Tiran membeli cargo ore diluar IUP nya untuk memenuhi target ekspor yang diberikan Kementerian ESDM.

Ashari juga menyebut PT Tiran mengangkut ore nikel hasil produksi PT Astimah Konstruksi (Askon) yang tidak lain kontraktor mining di konsesi IUP PT Makmur lestari Primatama (MLP). Selain itu, PT Askon juga join operasional di PT Masempo Dalle.

“Transaksinya sangat rapi di mana pengangkutan dan penjualan dilakukan dengan cara mendatangkan kapal tongkang ke jety PT MLP. Kemudian pemuatan dan bongkar di armada vessel milik PT Tiran. Saat ini vesel tersebut masih berlabuh diperairan Molore tepatnya di depan jety PT Tiran. Semoga saja Syahbandar molawe termasuk pihak Bea Cukai tidak main mata,” kata Ashari, Selasa (13/8/2109).

Menurutnya, dugaan tersebut makin mencuat adanya praktek mafia pertambangan yang dilakukan antara PT Tiran dan PT Askon di Bumi Oheo, karena PT Tiran diduga membeli ore nikel di luar IUP konsesinya.

“Mereka tak bisa memenuhi kuota ekspor yang sudah diberikan. Makanya dengan cara itu mereka buru setoran dengan membeli cargo dari luar IUP mereka. Mestinya Quota ekspor PT Tiran dapat terpenuhi. Bukan malah sebaliknya, mengunakan cara-cara mafia untuk mengejar target kuota,” bebernya.

Untuk itu, Ashari mendesak, Kementerian ESDM, Gubernur Sultra dan penegak hukum lainnya untuk melakukan evaluasi atas penerbitan izin kuota ekspor milik PT Tiran karena dianggap melanggar Permen ESDM nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi izin ekspor.

BACA JUGA : PT VDNI Target Ekspor 1 Juta Metrik Ton Feronikel Tahun Ini

“Dalam Permen ESDM Nomor 6 pada pasal 5 ayat 2 huruf g di situ berbunyi pemegang IUP harus melampirkan dokumen rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh verifikator independen. Dokumen tersebut antara lain, jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun. Bagaimana mungkin itu bisa di penuhi, pondasi industri nya saja tidak ada apalagi dokumen penunjang nya,” terangnya.

“Selanjutnya, di pasal 11 ayat (1) tegas menyebut bahwa Direktur Jenderal atas nama Menteri akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri serta kemajuan fasilitas pemurnian di dalam negeri,” lanjutnya.

Jika pembangunan fasilitas pemurnian tidak tercapai, tambah Ashari, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri akan menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan.

Dugaan penyalahgunaan quota ekspor juga diungkapkan Sekertaris Lempeta, Mahyudin. Menurutnya selain PT Tiran diduga melanggar Permen ESDM nomor 6 tahun 2017, perusahaan tambang nikel itu juga diduga tidak taat terhadap peraturan daerah ( perda ) nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

“Bayar PAD tidak ada tawar menawar seperti halnya perusahaan swasta lainnya yang sementara beroperasi di Konut. Ditagih dan langsung bayar berdasarkan billing Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) dari pihak Dinas Perhubungan Konut,” katanya.

Mahyudin, mengingatkan Dishub Konut untuk lebih teliti memungut PAD yang berhubungan dengan kegiatan penambangan PT Tiran agar tidak terkesan pungutan liar ( Pungli ).

“Kenapa?. Karena dugaan kami kuat pelabuhan khusus (Pelsus) yang di gunakan PT Tiran tidak memiliki izin. dugaan ini dalam waktu dekat kami akan buktikan. Kami siap membuka data terkait pelanggaran PT Tiran ini ke aparat penegak hukum termasuk modus kejahatan pertambangan mitra kerjanya PT Askon,” ujarnya.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Tiran maupun PT Askon terkait sorotan dari LSM Lempeta Konawe Utara. (B)

You cannot copy content of this page