KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pemuda berinisial HR (30) yang kerap mengedarkan sabu di Kota Kendari, disebabkan faktor ekonomi.
Pelaku tersebut diamankan bertempat di Lorong Mandiri Kelurahan Kadia, Kecamatam Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendar menemukan barang bukti berupa 17 saset yang diduga narkotika dengan berat bruto 7,89 gram.
“Kronologi itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi peredaran narkotika di lokasi tersebut, sehingga Polresta Kendari kemudian bergerak cepat dan menuju ke lokasi,” ujarnya, Selasa 26 April 2022.
Baca Juga : PLN Sultra Salurkan Program TJSL di Sekolah
Saat dilakukannya pengembangan berupa penggeledahan di rumah pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali menemukan barang bukti lain berupa, sebuah bong lengkap dengan pireksnya, sebuah sumbu dan dua korek api gas.
Lanjut, Jupen, dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang di Kota Kendari bernama Daeng dengan cara diarahkan melalui handphone sebanyak dua kali dengan sistem tempel dan di janjikan uang sebesar satu juta sebagai upah mengedarkan paket sabu tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Reporter : Muhammad Ismail