FEATUREDKendari

FGD Inventarisasi Materi Penyusunan Usul DPD RI Prolegnas Tahun 2019-2024

599
×

FGD Inventarisasi Materi Penyusunan Usul DPD RI Prolegnas Tahun 2019-2024

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Fokus Group Discussion (FGD) digelar di Universitas Halu Oleo. Pada kegiatan tersebut disampaikan bahwa Kampus itu ikut dilibatkan pada Investarisasi Materi Penyusunan Usul Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk prolegmas tahun 2019 -2024.

Dibuka langsung oleh Wakil Rektor II Bidan Akademisi dan Keuangan UHO Weka Widayati. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terimakasih kepada tim DPD RI karena UHO mendapatkan kepercayaan menjadi penyusunan usul perancangan undang-undang.

“Saya kira kegiatan seperti ini sudah yang kedua kalianya UHO diberikan kesempatan serta kepercayaan oleh tim DPD RI menjadi penyusunan usul perancangan undang-undang tahun 2018-2024,” ungkapnya.

Anggota DPD RI perwakilan Sultra Abdul Jabbar Toba mengatakan, Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis tentunya memiliki peran strategis dalam tatanan pembentukan hukum yang ada saat ini. Hal tersebut dapat dilihat dari sisi bahwa prolegnas merupakan sebuah agenda politik hukum nasional dalam mencapai tujuan bernegara.

“Jadi Prolegnas dapat juga dilihat sebagai sebuah sistem yang dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan masyarakat atas atas sebuah hukum dalam bentuk undang-undang. Sudah tentu sistem tersebut harus sesuai dengan konsep berbangsa dan bernegara,” ungkapnya dalam sambutannya.

Ketua panitia pelaksana FGD Investarisasi Materi Penyusunan Usul Dewan DPD RI Prolegnas tahun 2019-2024 Jabal Nur mengatakan, tujuan dari kegiatan ini meminta kepada akademisi, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Wartawan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menginventarisasi kebutuhan legislasi dan klarifikasi berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat daerah, kemudian mendiskusikan dan merumuskan prioritas legislasi bidan hukum, bidan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam.

Kata Jabal, lagi tren di Sultra di bidang bertambangan pabrik di Morosi, Konut, Konsel, Kolaka dan Kolut.

“Undang-undang perimbangan keuangan daerah mengenai bertambangan ini tidak pernah diperbaharui oleh karena itu, pihak UHO dalam hal ini Fakultas Hukum sudah pernah melakukan penelitian untuk pembagian perimbangan keuangan daerah dibidan pertambangan tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.

Tapi sekarang lanjutnya, bukan lagi masalah perimbangan keuangan daerah bagimana pengaturan tenaga kerja asin (TKA) yang masuk di Sultra baik itu regulasi tentang bagiamana izin tinggal, izin bekerja maupun upah.

“Seperti pabrik di Morosi gajinya memenuhi standar provinsi dan nasional yang menjadi persoalannya gaji TKA dan TKI itu yang jauh berbeda. Masalah kedua penempatan posisi tidak sesuai bidannya seharus permasalahan itu harus dipikirkan oleh DPD RI dan DPR RI,” ungkapnya.

“Dengan adanya kegiatan ini mengharapkan DPD RI itu bukan saja acara formalitas dalam hal melakukan FGD inventarisasi  penyusunan prolegnas tahun 2019-2024 tetapi apa yang menjadi persoalan tentang sumber daya tambang pengelolaan TKA dan masyarakat adat itu bisa terokomodir,” tutupnya.

Untuk diketahui tersebut dihadiri oleh  dosen ilmu hukum, sosial dan politik mahasiswa S2,S3, pemerintah daerah, Advokat, notaris, penegak hukum, ketua PN Kendari, pengadilan tinggi, LSM dan tokoh masyarakat.


Reporter: Ruslan

You cannot copy content of this page