KONAWE SELATAN

Fraksi Demokrat Ancam Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Konsel

228
×

Fraksi Demokrat Ancam Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Konsel

Sebarkan artikel ini
DPRD Konsel
Ramlan, Anggota Bapemperda fraksi Demokrat (Foto:Erlin)

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Fraksi Demokrat DPRD Konawe Selatan (Konsel) mengancam akan menyatakan mosi tidak percaya pada pimpinan dewan.

Ancaman tersebut disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Ramlan merespon adanya persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menjelaskan, pembahasan revisi Perda RTRW belum masuk tahapan paripurna penetapan.

“Tapi telah ada persetujuan penetapan Raperda RTRW Kabupaten Konsel tahun 2020-2024 dengan Nomor Pemda : 600/10/2020 dan Nomor DPRD : 15/ DPRD/ 2020, tertanggal 15 September 2020 yang ditanda tangani Bupati dan Pimpinan DPRD,” ungkap Ramlan, Jumat, 2 September 2020.

Untuk pembahasan RTRW nya sendiri, kata Ramlan, pembahasan peraturan zonasi dan mengecek hasil perbaikan dokumen batang tubuh belum selesai dilakukan.

Olehnya itu, dengan adanya persetujuan pimpinan DPRD dan Bupati itu, dapat dianggap sebagai bentuk arogansi pimpinan, karena membuat persetujuan sepihak.

“Saya anggap bentuk arogansi dan kami sudah sepakat dengan anggota Bapemperda untuk segera menyurat ke pimpinan DPRD agar segera membatalkan atau mencabut persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Perda RTRW,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pimpinan DPRD tidak segera membatalkan persetujuan tersebut, maka anggota Bapemperda akan mengajukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD.

Sebab, lanjutnya, proses pembahasan revisi perda RTRW itu masih dalam perbaikan batang tubuh dan akan membahas peraturan zonasi.

“Artinya bahwa proses belum masuk tahapan penetapan, ini terkesan ada kolusi antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD,” ujarnya.

Ramlan menambahkan, pada 15 September 2020 itu adalah paripurna pandangan umum fraksi di DPRD terhadap Raperda RTRW, artinya Perda itu sudah akan dibahas bersama, bukan ditetapkan sebagai Perda RTRW.

Bahkan dalam paripurna tersebut seluruh fraksi merekomendasikan agar dilakukan perbaikan dokumen batang tubuh dan dilanjutkan pembahasan peraturan zonasi, tapi faktanya itu sudah persetujuan penetapan Perda.

Atas adanya kesepakatan sepihak tersebut, apabila pimpinan DPRD tidak segera mencabut persetujuan Perda RTRW maka Fraksi Demokrat akan menarik diri dari pembahasan Revisi Perda RTRW.

“Sebab Fraksi Demokrat tidak akan melegalkan sebuah undang undang yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page