Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Mahyudin yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus aktif tidak dibayarkan gajinya selama 10 bulan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi permasalahan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengklarifikasi kepada pihak pusat,” katanya saat ditemui MEDIAKENDARI.com saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2019).
Gusli membenarkan pemberhentian gaji karena adanya laporan dugaan Surat Keputusan pengakatan PNS yang dimiliki oleh Mahyudin yang dilaporkan ke BKN di Jakarta. Saat ini Pemerintah Konawe sementara menunggu hasil dari BKN untuk diaktifkan kembali gaji Mahyudin.
BACA JUGA :
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
“Itu domain pusat, bukan Pemkab Konawe yang memberhentikan gajinya,” ucapnya
“Kita tinggal tunggu dari pusat bahwa pihak terkait untuk dapat diaktifkan kembali,”katanya.
Untuk diketahui Mahyudin tercatat menjadi PNS melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan sejak 2015 lalu.











