BREAKING NEWS

Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya

88
×

Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Konsorsium Driver Online Sulawesi Tenggara menyurati Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka guna mengadukan sejumlah permasalah yang dihadapi organisasi pengemudi online.

Ketua Kudeta Kendari, Sudharmono Samri dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan
‎Aplikasi kendaraan Online telah beroperasi di Sulawesi Tenggara sejak Tahun 2017.

‎”Sejak beroperasinya sampai dengan saat ini sungguh telah banyak membantu aktifitas keseharian masyarakat, apllikasi kendaraan online juga telah berdampak nyata dan sistemis secara langsung kepada pemenuhan kebutuhan ekonomi dan hajat hidup banyak anggota masyarakat yang memilih menjadi pengemudi yang bergabung di dalam aplikasi kendaraan Online untuk mencari penghidupan demi memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya,” ujar Sudharmono seperti rilis yang diterima redaksi ini, Kamis (23/7).

‎Sudharmono menambahkan,
‎sejak beroperasinya Aplikasi kendaraan Online di Sulawesi Tenggara pada tahun 2017 sampai saat ini, para pengemudi kendaraan online merasa sangat dirugikan dikarenakan beberapa
‎hal yaitu :

1. ‎Bahwa KETENTUAN TARIF tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus yang berlaku saat ini adalah Keputusan Gubernur No 177/2023 yang menurut kami sudah tidak relavan lagidengan kondisi dan keadaan saat ini.

2. ‎Bahwa penetapan ketentuan tarif angkutan sewa khusus adalah kewenangan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan
‎Angkutan Sewa Khusus Pasal 22 Point (2) Besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.

1. ‎Bahwa sebagaimana ketetapan dalam Keputusan Gubernur No 177/2023 point (7) Tarif dapat dievaluasi paling lama setiap 1(satu) tahun atau terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan biaya pokok lebih
‎dari 20 (duapuluh) persen.

1. ‎Bahwa perusahaan aplikasi kendaraan online yang beroperasi di Sulawesi Tenggara menentukan tarif tanpa menggunakan dasar yang jelas bahkan terkesan semaunya hal ini bertentangan dengan PM 118 Tahun 2018 Pasal 27 Perusahaan Aplikasi dilarang:
2. ‎a. menetapkan tarif; dan b. memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah , contoh kondisi yang kami dapatkan yaitu :

‎a. Adanya tarif pemuatan ukuran lebih banyak dan lebih besar pada kendaraan online yang
‎beroperasi (Contoh, Crab XL, dan Maxim XL) yang tidak diatur dalam ketentuan Tarif pada Keputusan Gubernur No 117 tentang penetapan tarif kendaraan berbasis aplikasi
‎di Sulawesi Tenggara Gubernur.

b. Adanya pemberlakuan tarif promo yang tidak diatur dalam Keputusan Gubernur No 117 tentang penetapan tarif kendaraan berbasis aplikasi di Sulawesi Tenggara.

‎c. Selain pelanggaran pada point a yang kami sebutkan diatas perusahaan aplikasi
‎kendaraan online yang beroperasi di Sulawesi Tenggara juga melakukan pelanggaran lainnya yaitu tidak pernah melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
‎besaran tarif yang berlaku sebagaimana diatur dalam PM 118 Tahun 2018 Pasal 22
‎Point (2) Perusahaan Aplikasi harus melaporkan besaran tarif yang berlaku kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.

1. ‎Bahwa kami juga menduga aktiifitas yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi kendaraan
‎online di Sulawesi Tenggara adalah aktifitas ilegal dimana kami menemukan fakta dalam
‎rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulawesi Tenggara yaitu perusahaan aplikasi tidak
‎memiliki izin operasional di Sulawesi Tenggara yang dikeluarkan oleh :

‎a. Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara tentang Perusahaan Angkutan Sewa Khusus
‎yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dalam merekrut
‎pengemudi. sebagaimana diatur dalam PM 118 Tahun 2018 Pasal 11 point (1) Perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaran Angkutan
‎sewa Khusus dan Point (2) Izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dikenakan
‎biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah.

‎b. Dinas Komunikasi dan Informasi tentang memberikan akses Digital Dashboard.kepada
‎Gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam PM 118 Tahun 2018
‎Pasal 28 Point (d) Perusahaan Aplikasi wajib memberikan akses digital dashboard.

Liputan : Tim Redaksi.

You cannot copy content of this page