BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALNASIONAL

GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR

×

GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR

Sebarkan artikel ini

GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR

KENDARI, Mediakendari.com –Desakan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR) kembali menguat. Kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra.

LIRA Sultra secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) — KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri — untuk menyelidiki dugaan aliran dana tidak wajar yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena.

Permintaan itu muncul setelah mencuatnya temuan BPK RI senilai Rp 9,2 – Rp 9,5 Triliun periode 2019-2023, serta denda Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 2,094 Triliun terhadap PT TMS, yang baru dibayar Rp 500 Miliar.

“Kami dari LIRA Sultra mendesak APH untuk tidak berhenti pada denda administratif. Dengan adanya temuan BPK Rp 9 Triliun dan dugaan pengelolaan tambang tanpa IPPKH, ada indikasi kuat dugaan TPPU yang harus diusut tuntas. Kami minta KPK turun tangan,” tegas perwakilan LIRA Sultra dalam keterangannya, Selasa (7/10/2026).

Menurut LIRA, indikasi dugaan pencucian uang terlihat dari besarnya penjualan ore nikel 14,4 juta WMT yang diduga tanpa izin kawasan hutan, serta adanya dugaan keterkaitan manajemen perusahaan dengan lingkaran dekat pejabat daerah.

“Jika ada aliran dana hasil kejahatan kehutanan dan pertambangan yang kemudian disamarkan menjadi aset yang sah, itu sudah masuk ranah TPPU. APH wajib telusuri, termasuk aliran dana ke siapa saja,” lanjutnya.

LIRA menegaskan, pernyataan ini bukan vonis bersalah, melainkan seruan agar APH bekerja transparan dan akuntabel sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Kami tidak menuduh. Kami hanya meminta penyelidikan yang mendalam. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan. Tapi temuan BPK Rp 9 Triliun ini terlalu besar untuk didiamkan,” pungkasnya.

LIRA juga menyerahkan sejumlah dokumen berupa laporan dugaan aliran dana, data audit BPK, dan kronologi penyegelan tambang PT TMS oleh Satgas PKH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gubernur Sultra ASR, PT TMS, dan KPK belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.

Liputan : Tim Redaksi.