BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALMILITERNASIONALPEMERINTAHANPEMPROVPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPOLISIPROV SULTRASULTRA

GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI  Kejar Pidana  Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana

×

GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI  Kejar Pidana  Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini

GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI  Kejar Pidana  Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana

KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak berhenti pada persoalan sanksi administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), tetapi turut menelusuri dugaan tindak pidana di balik aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan lindung yang dilakukan penambangan nikel di Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua GERAK SULTRA, Wiwin Saputra, menilai dugaan pembongkaran kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, harus diuji melalui proses hukum yang transparan.

Menurut Wiwin, jika ditemukan unsur pidana dalam pemanfaatan kawasan hutan, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas, termasuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta ke mana aliran dana hasil kegiatan pertambangan tersebut.

“Kami meminta KPK jangan hanya melihat persoalan dendanya. Kalau ada dugaan pidana terkait kawasan hutan, kejar pidananya. Bongkar siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang menikmati hasilnya,” tegas Wiwin, Rabu, (9/9/2026).

Sorot Perubahan Nilai Sanksi

GERAK SULTRA juga mempertanyakan perubahan angka kewajiban yang dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan terhadap PT TMS.

Wiwin menyinggung adanya angka awal yang disebut mencapai sekitar Rp9 triliun, kemudian dalam perkembangan berikutnya menjadi sekitar Rp2,19 triliun.

Menurutnya, perubahan tersebut harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan, objek pelanggaran, luas kawasan yang menjadi objek penertiban, serta mekanisme penetapan nilai kewajiban tersebut.

“Kalau awalnya disebut sekitar Rp9 triliun kemudian menjadi sekitar Rp2 triliun, publik berhak tahu apa dasar perubahan itu. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan angka akhirnya tanpa penjelasan bagaimana proses penghitungannya,” ujar Wiwin.

Ia juga meminta pembayaran sekitar Rp500 miliar yang disebut telah disetorkan PT TMS ditelusuri secara menyeluruh, baik sumber dananya maupun status hukumnya.

Rp500 Miliar Diminta Ditelusuri

GERAK SULTRA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah uang sekitar Rp500 miliar tersebut semata-mata merupakan pembayaran kewajiban administratif atau terdapat aspek lain yang perlu diperiksa dalam proses penegakan hukum.

Jika dalam penyelidikan ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, menurut Wiwin, uang tersebut harus ditangani sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

“Rp500 miliar jangan hanya dilihat sebagai angka pembayaran. Telusuri sumbernya, prosesnya, penerimanya, dan apakah ada aliran dana lain. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum,” katanya.

Sorot Pernyataan ASR Soal Kepemilikan

GERAK SULTRA juga kembali menyoroti pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) terkait kepemilikan atau hubungan dengan PT TMS.

Wiwin meminta pernyataan ASR mengenai perusahaan tersebut diuji dengan dokumen korporasi, termasuk struktur saham, pemegang saham, pengendali perusahaan, serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan ekonomi dengan PT TMS.

Menurutnya, polemik tersebut tidak boleh berhenti pada saling bantah melalui pernyataan publik.

“Jangan hanya asal ngoceh. Semua pihak harus introspeksi dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Kalau memang tidak memiliki perusahaan atau saham, tunjukkan secara terang dokumennya. Kalau ada hubungan, juga harus dijelaskan,” tegas Wiwin.

Ia menambahkan, GERAK SULTRA tidak ingin menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada pembuktian. Namun, dugaan yang muncul di ruang publik, menurutnya, harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan transparan.

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih

GERAK SULTRA meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi korupsi, konflik kepentingan, pencucian uang, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan PT TMS.

“Siapa pun orangnya, kalau ada bukti harus diperiksa. Jangan tebang pilih kasus,” kata Wiwin.

Laporan : Jafrun.