Gerak Sultra Kecam Sanksi Satgas PKH, PT Tiran Indonesia Masih Leluasa Lakukan Penjualan Nikel
KENDARI, Mediakendari.com – Gerak Sultra mengecam aktivitas PT Tiran Indonesia yang menjadi sorotan setelah disebut telah mendapatkan sanksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Namun, di tengah sanksi tersebut, aktivitas perusahaan dalam melakukan penjualan nikel disebut masih berlangsung.
PT. Tiran di dende Rp.1.099.610.098.216.51 dengan luas 11287.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menyebut kondisi aktivitas PT Tiran di Konut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan sanksi serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan penjualan hasil produksi perusahaan.
Menurut Wiwin, Informasi mengenai masih berlangsungnya penjualan nikel tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya setelah adanya tindakan atau sanksi dari Satgas PKH.
”Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Dalam konteks tersebut, status dan ruang gerak PT Tiran Indonesia perlu dipastikan secara jelas, termasuk mengenai kegiatan produksi, pengangkutan, hingga penjualan ore nikel,” ujar Wiwin kepada Media ini, Jumat (28/8).
Sejumlah pihak juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap material nikel yang berasal dari wilayah operasional perusahaan. Jika sanksi yang diberikan berkaitan dengan kegiatan dalam kawasan hutan, maka perlu dipastikan pula apakah penjualan hasil tambang masih diperbolehkan berdasarkan status hukum dan administrasi perusahaan.
“Kalau memang sudah dikenakan sanksi oleh Satgas PKH, tentu harus ada kejelasan apakah perusahaan masih diperbolehkan melakukan penjualan nikel. Jangan sampai sanksi hanya sebatas administratif, sementara aktivitas ekonominya tetap berjalan seperti biasa,” pintanya.
Karena itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan terbuka terkait status PT Tiran Indonesia, bentuk sanksi yang diberikan Satgas PKH, serta batasan aktivitas perusahaan setelah sanksi tersebut dijatuhkan.
“Selain itu, aparat terkait juga didorong melakukan pengawasan terhadap rantai pasok dan dokumen penjualan nikel untuk memastikan seluruh material yang diperjualbelikan memiliki dasar perizinan dan legalitas yang jelas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, terkonfirmasi kepada manajemen PT Tiran Indonesia maupun Satgas PKH mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan dan dasar hukum yang memungkinkan atau membatasi aktivitas penjualan nikel perusahaan.
Humas PT Tiran, La Pili enggan menyahuti Konfirmasi tersebut.
Liputan : Jafrun.











