NEWS

Gerebek Tengah Malam Buta! Polres Konawe & BNNK Sikat Sarang Narkoba di Uepai, 57 Paket Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Kabur.

×

Gerebek Tengah Malam Buta! Polres Konawe & BNNK Sikat Sarang Narkoba di Uepai, 57 Paket Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Kabur.

Sebarkan artikel ini

Gerebek Tengah Malam Buta! Polres Konawe & BNNK Sikat Sarang Narkoba di Uepai, 57 Paket Sabu 31 Gram Diamankan, Bandar Kabur

KONAWE, Mediakendari.com – Komitmen perang terhadap narkoba di Bumi Konawe bukan kaleng-kaleng.

Tengah malam buta, tim gabungan Polres Konawe dan BNNK Konawe menggerebek sarang yang diduga jadi tempat transaksi sabu.

Operasi senyap ini digelar Sabtu malam, 17 Oktober 2026, menyasar Desa Rawua, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe yang terindikasi rawan narkoba.

Operasi dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K.,M.Si., didampingi Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya,A.Md., S.H., beserta PJU Polres Konawe.

Berawal dari laporan warga yang resah adanya dugaan transaksi jual beli sabu di desanya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 22.00 WITA, personel gabungan apel pengecekan di Mako Polres Konawe. Tepat pukul 23.20 WITA, rumah terduga pelaku berinisial NR digerebek.

Saat digerebek, pelaku NR panik dan melarikan diri ke kegelapan malam. Hingga kini, NR masih buron dan dalam pengejaran.

Namun, penggeledahan membuahkan hasil besar.

Petugas menemukan 57 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat bruto 31,02 gram.

Rinciannya, 55 sachet kecil seberat 19,98 gram dan 2 sachet besar seberat 11,06 gram.

Tak hanya sabu, gudang alat pesta narkoba juga dibongkar. Diamankan alat isap bong, pipet, kaca pyrex, sendok takar, plastik bening, 2 timbangan digital, dan 1 alat pres warna biru.

Kapolres Konawe menegaskan, ini adalah bukti sinergi nyata Polri dan BNNK.

“Ini bentuk sinergi antarlembaga. Kita tidak hanya menindak, tapi juga berupaya memulihkan kawasan rawan narkoba agar generasi kita selamat,” tegas AKBP Edi Raharjono.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Konawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut: pemeriksaan urine dan darah saksi, uji lab barang bukti di Labfor Makassar, dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku yang buron dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Konawe dan BNNK Konawe mengajak masyarakat jangan takut lapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi warga adalah senjata utama berantas narkoba.

Laporan: Tim Redaksi