NEWS

Gubernur Sultra Bersama Empat Menteri Bahas Retribusi Persetujuan Bangunan 

1298
×

Gubernur Sultra Bersama Empat Menteri Bahas Retribusi Persetujuan Bangunan 

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH (Kanan) saat mengikuti rapat bersama empat Menteri.

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah komando Gubernur H Ali Mazi, SH mengikuti rapat bersama empat Menteri secara virtual Jum’at, 04 Maret 2022.

Rapat tersebut, Ali Mazi bersama para Menteri Pemerintah Republik Indonesia (RI) membahas tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Dalam rapat itu, Ali Mazi didampingi para jajarannya diantaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dinas Cipta Karya.

Dikatakan, Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) memaparkan langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG, sebagaimana diatur di dalam SEB 4 Menteri memuat beberapa hal. Pertama, pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Kedua, penyusunan peraturan daerah (Perda) Retribusi PBG paling lambat ditetapkan 05 Januari 2024, sesuai dengan Amanah pasal 187 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketiga, Pemda yang telah menetapkan peraturan daerah (perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga : Tingkatkan Perlindungan Pada Anak, Dinkes Genjot Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Keempat, Pemda yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Kelima, melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Dirjen Bangda juga menjelaskan status pelaksanaan PBG dengan melalui Aplikasi SIMBG, maksud dan tujuanya percepatan layanan penerbitan PBG, pendampingan penggunaan aplikasi SIMBG, keterbukaan layanan penerbitan PBG dan mengetahui perkembangan dan permasalahan layanan penerbitan PBG di daerah serta merumuskan solusinya. Target Pemerintah Kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan PBG, sehingga permohonan/pengajuan PBG dapat segera terselesaikan.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Patoni mengatakan tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun tetap menjaga penerimaan PAD Daerah.

Baca Juga : Tingkatkan Perlindungan Pada Anak, Dinkes Genjot Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Agus Patoni bilang evaluasi Raperda dan Perda Provinsi pengajuanya memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi, dampak terhadap kemudahan berusaha. Dengan catatan menyampaikan raperda awal paling lama tiga hari kerja dari Provinsi ke Kemendagri dan Kemenkeu, menyampaikan Raperda setelah perbaikan paling lama tujuh hari agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Sedangkan Dirjen Cipta Karya PUPR membahas terkait fitur pengembagan SIMBG yaitu SIMBG dilengkapi fitur roalback, SIMBG dapat menerima fail extension shf, pemohon memdapatkan dokumen PBG langsung ke Email yang terdaftar di SIMBG, fitur unggahan dokumen retribusi IMB (bagi yang belum punya perda retribusi PBG).

Terakhir Dirjen Perimbangan Keuangan menambahkan tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 1 tahun 2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan PDRD dalam UU Nomor 1 tahun 2022. (Adv).

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page