KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri dan Buton Selatan (Busel), La Ode Budiman di Kendari, Jumat (27 Mei 2022). Pelantikan digelar di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur.
Turut mendampingi Gubernur dalam pelantikan itu Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Asrun Lio. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal baik sipil maupun militer, dan pimpinan OPD lingkup pemprov dan Kabupaten Mubar dan Busel.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur mengungkapkan, pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.74 – 1207 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Keputusan Mendagri Nomor 131.74 – 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Berkenaan dengan itu, saya selaku pimpinan daerah Sulawesi Tenggara, mengucapkan selamat atas pelantikan saudara berdua yang baru saja dilantik dalam jabatannya masing-masing,” kata Gubernur.
Disampaikan, bahwa pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel dilaksanakan dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati periode 2017-2022 di dua daerah tersebut, yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Kembangkan Ekonomi Kreatif, PDIP Sultra Gelar Festival Kopi Tanah Air
Hal ini dilakukan agar pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat di dua kabupaten itu tetap berjalan dengan tertib sebagaimana mestinya.
“Pelantikan Pj Bupati Buton Selatan dan Pj Bupati Muna Barat seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2022, tetapi karena satu dan hal lain, sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada kesempatan ini,” tambah Gubernur.
Dikatakan, salah satu tugas utama penjabat bupati adalah menjaga kondisi wilayah dan masyarakat yang dipimpinnya senantiasa aman, tentram, tertib dan damai.
Selain itu, sebagai kepala pemerintahan di daerah, harus memastikan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastikan semua masyarakat di wilayah yang saudara pimpin merasakan pelayanan pemerintah dan menikmati hasil-hasil kebijakan/program pembangunan di daerah,” kata Gubernur.
Baca Juga : Kembangkan Ekonomi Kreatif, PDIP Sultra Gelar Festival Kopi Tanah Air
Aparatur birokrasi harus dibina agar senantiasa bekerja secara profesional sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat, serta memastikan semua aparatur pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kedua Pj Bupati bekerja dalam hubungan yang harmonis dan saling mendukung untuk kelancaran tugas masing-masing.
Pj Bupati sebagai ASN aktif, bersama para ASN lain di wilayah kerjanya bersama-sama menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
“Pastikan bahwa keberadaan saudara Pj Bupati bukan untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua masyarakat di daerah yang saudara pimpin,” tegas Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan dua poin penting kepada Pj Bupati yang baru dilantik. Pertama, bahwa masa jabatan Pj Bupati paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikannya, dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkannya bupati/wakil definitif melalui proses pemilihan kepala daerah.
Kedua, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah, maka Pj Bupati kedua daerah tersebut wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat yang ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
Selanjutnya, selaku wakil pemerintah pusat di Sultra, Gubernur meminta kepada Pj Bupati yang baru saja dilantik, agar sungguh-sungguh mengawal dan memastikan kebijakan/program pembangunan daerah yang ditetapkan bersama DPRD terharmonisasi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan kebijakan nasional.
Reporter : Sardin.D