FEATUREDKendariPOLITIK

Hadiri Deklarasi, Sri Yastin Kirim Surat, Bawaslu Sultra: Sanksi Menunggunya

545
×

Hadiri Deklarasi, Sri Yastin Kirim Surat, Bawaslu Sultra: Sanksi Menunggunya

Sebarkan artikel ini

KENDARI –  Sri Yastin yang menempati jabatan eselon II sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kini mendapat sorotan publik karena menghadiri deklarasi Asrun – Hugua (Surga) beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu mengatakan bahwa permasalahan Sri Yastin sementara dikaji oleh Bawaslu.

“Kami sementara mengkaji soal kehadiran Sri Yastin pada deklarasi Surga, apabila terbukti bersalah maka sanksi menuggunya, tapi saya ingatkan bahwa bawaslu akan mempelajari temuan ini,” tuturnya Rabu (10/1).

Hamiruddin juga mengungkapkan,  bahwa pada tanggal 9 januari 2018 pihak Sri Yastin mengirimkan surat ke Bawaslu terkait kehadiranya pada deklarasi itu.

“Suratnya salah satu berisikan klarifikasi bahwa pada saat deklarasi itu masih masa cuti tahunan, namun apapun itu tetap kami akan melakukan pendalaman,” tuturnya.

Hamiruddin menegaskan,  bahwa tidak ada alasan ASN untuk ikut dalam kegiatan politik apapun alasannya,  walaupun ada hubungan keluarga. Dia mengatakan apabila terbukti maka Bawaslu akan menindaklanjuti temuan itu ke Mendagri.

“Tidak ada ketentuan dalam peraturan bahwa mendampingi suami boleh ikut berpolitik,  jadi kami ingatkan juga kepada ASN lainya dan juga anggota TNI, Polri  untuk berhati hati dan dapat bertindak secara profesional menghadapi Pilgub serentak ini,” tutunya.

Seperti yang dikutip dalam hukumonline.com,  dalam Surat Edaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (SE/06/M.PAN-RB/11/2016) PNS dilarang:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan politik terkait pengusulan dirinya dan orang lain, sebagai bakal pasangan calo kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya dan orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon /  atribut partai politik.
  5. PNS dilarang mengunggah, menaggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calo kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui media online dan media sosial.
  6. PNS dilarang foto bersama pasangan calon bakal kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjafi pembicara/narasumber pada kegiatan partai politik.

Adapun sanksi yang diberikan, tergantung tingkat oelanggaran namun dari aturan tersebut sanksi paling berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

Redaksi

You cannot copy content of this page