Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Meski pihak penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nirna Lachmuddin tidak terbukti bersalah terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Namun Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH., MH. masih mempermasalahkan terkait pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka yang mengatakan bahwa Nirna Lachmuddin terbukti dalam pelanggaran administrasi.
Baca Juga :
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Julias menganggap bahwa Bawaslu Konawe keliru mendalami kasus terkait pernyataan Nirna Lachmuddin melakukan pelanggaran administrasi.
“Kalau Indra mendalami kasus ini tentang Relawan Sahabat Nirna. Indra akan sadar jika ia cerdas. Karena tidak bisa disamakan antara Ibu Nirna dengan relawan. Karena yang punya inisiatif adalah relawan sekaligus penanggungjawab kegiatan. Ibu Nirna hadir sebagai kapasitas undangan yang diundang oleh relawan yang diminta oleh warga. Lalu dimana tuduhan administrasinya? Disitulah kami lihat bahwa Indra Eka dangkal cara berpikirnya. Seolah-olah memaksakan kehendak sehingga mengabaikan klarifikasi dari penyelenggara,” jelas Julias, Rabu (6/3/19).
Julias juga mengatakan, Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra tidak mencermati pernyataan saat konferensi pers yang dilakukannya terkait keputusan Gakkumdu Konawe pada Minggu (3/3/2019) lalu.
“Pernyataan Indra Eka yang juga mempersoalkan jumpa pers kami beberapa hari yang lalu, saya nilai tidak nyambung. Karena yang kita komentari pada saat itu adalah proses yang di Gakkumdu, bahwasanya dugaan pidana yang dituduhkan ke Nirna Lachmuddin di Sentra Gakkumdu tidak terbukti. Hal itulah yang kita apresiasi. Sehingga dugaan pidana yang disangkakan ke Nirna itu terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di salah satu media koran di Kendari bahwa Indra Eka menyatakan tim dari Caleg PDI Perjuangan itu tidak memahami aturan. Pelanggaran administrasinya terbukti bersalah, dan sudah ditindaklanjuti KPU Konawe dengan memberikan teguran tertulis kepada caleg bersangkutan (Nirna Lachmuddin).
“Sementara dugaan pidana pemilu terhenti di pembahasan dua. Sentra Gakkumdu melihat bukti-bukti, apakah memenuhi unsur untuk dinaikkan status kepenyelidikan atau tidak. Jadi, bukan soal benar atau salah. Tapi memenuhi unsur atau tidak. Jadi, mananya yang tidak terbukti? Inilah yang mereka tidak pahami prosesnya. Hanya bisa protes saja,” kata Indra seperti yang dikutip koran Kendari Pos terbitan Rabu (6/3/2019).(a)