Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Meski pihak penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nirna Lachmuddin tidak terbukti bersalah terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Namun Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH., MH. masih mempermasalahkan terkait pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka yang mengatakan bahwa Nirna Lachmuddin terbukti dalam pelanggaran administrasi.
Baca Juga :
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- Informa Kendari Tebar Promo Besar-Besaran, Cashback Hingga Rp 9 Juta Untuk Furniture Kamar Tidur
Julias menganggap bahwa Bawaslu Konawe keliru mendalami kasus terkait pernyataan Nirna Lachmuddin melakukan pelanggaran administrasi.
“Kalau Indra mendalami kasus ini tentang Relawan Sahabat Nirna. Indra akan sadar jika ia cerdas. Karena tidak bisa disamakan antara Ibu Nirna dengan relawan. Karena yang punya inisiatif adalah relawan sekaligus penanggungjawab kegiatan. Ibu Nirna hadir sebagai kapasitas undangan yang diundang oleh relawan yang diminta oleh warga. Lalu dimana tuduhan administrasinya? Disitulah kami lihat bahwa Indra Eka dangkal cara berpikirnya. Seolah-olah memaksakan kehendak sehingga mengabaikan klarifikasi dari penyelenggara,” jelas Julias, Rabu (6/3/19).
Julias juga mengatakan, Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra tidak mencermati pernyataan saat konferensi pers yang dilakukannya terkait keputusan Gakkumdu Konawe pada Minggu (3/3/2019) lalu.
“Pernyataan Indra Eka yang juga mempersoalkan jumpa pers kami beberapa hari yang lalu, saya nilai tidak nyambung. Karena yang kita komentari pada saat itu adalah proses yang di Gakkumdu, bahwasanya dugaan pidana yang dituduhkan ke Nirna Lachmuddin di Sentra Gakkumdu tidak terbukti. Hal itulah yang kita apresiasi. Sehingga dugaan pidana yang disangkakan ke Nirna itu terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga :
- Dua Tahun Gubernur ASR Memimpin Sultra, FPKPK Soroti Kinerja Pemerintahan
- LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
- HPN, Eks Ketua GMNI Kendari: Pers Penyangga Demokrasi dan Mitra Strategis
- Solid Tanpa Celah, Golkar Bombana Percaya Heryanto Pimpin Periode Berikutnya
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di salah satu media koran di Kendari bahwa Indra Eka menyatakan tim dari Caleg PDI Perjuangan itu tidak memahami aturan. Pelanggaran administrasinya terbukti bersalah, dan sudah ditindaklanjuti KPU Konawe dengan memberikan teguran tertulis kepada caleg bersangkutan (Nirna Lachmuddin).
“Sementara dugaan pidana pemilu terhenti di pembahasan dua. Sentra Gakkumdu melihat bukti-bukti, apakah memenuhi unsur untuk dinaikkan status kepenyelidikan atau tidak. Jadi, bukan soal benar atau salah. Tapi memenuhi unsur atau tidak. Jadi, mananya yang tidak terbukti? Inilah yang mereka tidak pahami prosesnya. Hanya bisa protes saja,” kata Indra seperti yang dikutip koran Kendari Pos terbitan Rabu (6/3/2019).(a)











