KONAWE SELATAN – Tahun 2023 mendatang tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus, menanggapi hal itu, Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga ST, MM mengatakan menjadi pekerjaan rumah kita yang harus dicarikan solusi terkait nasib honorer kita.
“Ini menjadi PR kita bersama untuk memikirkan dan mencari solusi terkait nasib para honorer kita,” perintah Surunuddin, saat memimpin rapat evaluasi akhir bulan. Bertempat di Auditorium Kantor Bupati Konsel, Jumat 28 Januari 2022.
Hal tersebut dikatakan bupati dihadapan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Bupati Surunuddin mengatakan untuk bersama-sama memikirkan nasib para honorer di masing-masing instansi.
Menurut Bupati dua periode ini, peran honorer dalam pelayanan serta jalannya roda pembangunan pemerintahan di kabupaten Konsel sangat membantu.
Baca Juga : Walikota Kendari Panen Buah Salak di Kelompok Tani Tunas Baru
“Jangan hanya menyudutkan honorer, pelayanan masyarakat dan pemerintah juga terbantu dengan para honorer,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Surunuddin meminta kepada seluruh OPD untuk mendata berapa jumlah honorer. Sehingga honorer-honorer diberdayakan sesuai keahlian masing-masing.
“Dilema juga, akan tetapi ini harus menjadi tanggungjawab kita semua,sebab kalau saya liat juga masih banyak OPD-OPD yang masih kekurang tenaga ahli maupun non ahli. Begitu juga sebaliknya ada Instansi yang honorernya banyak, olehnya itu honorer ini nantinya diberdayakan ke OPD yang kekurangan tenaga pelayan masyarakat,” sebutnya.
Kemudian yang terpenting lagi, tegas Surunuddin berpesan kepada para kepala OPD untuk tidak selalu merekrut honorer bila dimutasi di instansi lain.
” Ini juga yang perlu menjadi catatan para kadis, untuk menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang selalu merekrut honorer bila berada ditempat baru, padahal di dinAs tersebut masih ada staf honorer,” tegas Surunuddin.
Baca Juga : Insiden Siswa Makan Sampah di Buton, Oknum Guru Dinonaktifkan dan Dilapor Polisi
Dijelaskan Surunuddin, bahwa Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK),” pungkasnya.
Penulis : Erlin