Reporter: Hendrik B
Editor: Taya
KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari mengembalikan berkas perkara pembunuhan presenter TVRI, Aditya kepada tim penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (5/11/2019).
Kata Nanang, pihaknya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Aditya pada pekan lalu.
BACA JUGA:
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
“Ada beberapa syarat formal dan materik yang harus dilengkapi guna pembuktian perbuatan tersangka,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Ialah Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita. (B)