Redaksi
KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra agar segera menangkap Mr Tony alias Zhou Yuan, karena diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Desakan itu disampaikan Format saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, pada Rabu pagi (14/8/2019).
Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto, menjelaskan, PT OSS diduga kuat melakukan penambangan tanah uruk didesa Tanggobu, Kecamatan Morosi tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA :
- VDNI Miliki Tunggakan IMB Rp 21 Miliar, Pemda Konawe :Lunasi atau Hentikan Kegiatan
- Tidak Miliki IMB, 1800 Kamar Kost di Sekitar Industri PT VDNI Morosi Terancam Dibongkar
- Rusmin Abdul Gani Mundur dari PT VDNI, Pengusaha Lokal Bereaksi Keras
Selain itu, kata dia, PT OSS juga diduga dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Jaswanto bilang, PT OSS diduga telah membuat dosa besar atas rusaknya kawasan hutan, terkhusus di Kabupaten Konawe, akibat pertambangan ilegal yang mereka lakukan secara terstruktur dan sistematis.
BACA JUGA :
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
“PT Obsidian Stainless Steel telah melanggar Undang Undang Nomor 13 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Jaswanto kepada wartawan.
Atas dasar itu, Format melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak Polda Sultra. Pertama, meminta agar Polda segera tetapkan tersangka dari pihak PT Obsidian Stainless Steel sebagai pihak yang paling bertanggung jawab adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Kedua, kami juga meminta agar Polda menangkap dan penjarakan Mr Tony Alias Zhou Yuan, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT OSS di desa Tanggobu, Kecamatan Morosi,” jelasnya.
Selain itu, Format juga meminta secara tegas kepada Polda Sultra agar mempercepat proses hukum pertambangan ilegal yang dilakukan PT OSS tanpa pandang bulu.
Tak hanya kepada Polda, Format juga eminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk menjadikan perhatian khusus terhadap ilegal mining yang dilakukan PT OSS dan memasukan dalam daftar hitam sebagai oknum atau perusahaan yang tidak taat aturan, agar tak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas di Sulawesi Tenggara.
Selain Gubernur dan Polda, Formag juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk panitia khusus, atas indikasi kuat dan meyakinkan berbagai aktivitas ilegal di Morosi.
“Terakhir, kami meminta pihak Imigrasi Sulawesi Tenggara agar segera mendeportasi Mr Tony alias Zhou Yuan sebagai WNA dari wilayah NKRI karena diduga kuat mempermainkan hukum yang berlaku di Republik ini,” pungkasnya.