Redaksi
UNAAHA – Kepolisian Resot (Polres) Konawe menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Konawe, Syahlan D Saranani atas dugaan korupsi.
Selain Syahlan, polisi juga menahan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi karena diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam menjelaskan, bahwa Syahlan S. Saranani dipastikan akan mulai ditahan sejak hari ini, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, Syahlan ditahan karena melakukan korupsi enam atas kegiatan yakni makan minum, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, pemeliharaan kantor serta kendaraan dan belanja jasa non PNS tahun 2017.
“Hari ini akan ditahan. Kami akan tindak tegas pelaku tindak pidana korupsi supaya ada efek jera,
” kata IPTU Rachmat Zam Zam kepada awak media, di Mapolres Konawe.
Ia juga menjelaskan, Syahlan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan atas kegiatan fiktif yang dilakukannya, sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp. 240 juta lebih. Modusnya membuat pertanggung jawaban fiktif,” terang Iptu Rachmat melalui penyidik.
Atas perbuatan keduanya, Syahlan dan Faizal disangkakan dengan pasal 2 dan 2 Undang-undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.