HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Sekali Bawa Sabu, Tersangka Dibayar 20 Juta

1248
×

Sekali Bawa Sabu, Tersangka Dibayar 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Tersangka, MA alias Daeng Sutte (tengah)

Reporter : Hendrik B

Editor : Indi

KENDARI – Seorang pria bernama MA alias Daeng Sutte warga Desa Palalakang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang nekat membawa sabu seberat 5 Kilogram (Kg) dari Kota Makassar menuju Kota Kendari. Pasalnya, tersangka diberi imbalan sebesar Rp 20 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap kali membawa barang haram itu, tersangka diberi upah sebesar Rp 20 juta.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Makassar.

Baca Juga : 5 Kg Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Pria Diamankan BNNP Sultra

“Tersangka mengantar barang haram tersebut atas suruhan seseorang yang berinisial HG untuk menyerahkan kepada seorang yang berinisial Y di Kendari,” ucap Bambang kepada Mediakendari.com, Senin (21/01/2019).

Dikatakannya, tersangka baru dua kali mengantarkan barang haram itu.

“Satu kali lolos dengan berat sekitar 4 Kg, dan pada Sabtu (19/01/2019) tersangka membawa 5 Kg dan berhasil digagalkan oleh petugas BNNP Sultra,” tutupnya.

Untuk diketahui, petugas BNNP Sultra berhasil amankan MA saat melakukan transaksi serah terimah narkotika jenis sabu di warung coto makassar tepatnya Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (19/01/2019). (A)

You cannot copy content of this page