Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
KENDARI, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) meminta Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengevaluasi kinerja jajaran terkait penanganan persoalan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Andi Amran Sulaiman merupakan Pemilik PT Tiran Group Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan GERAK Sultra menyusul sikap Humas PT Tiran yang disebut belum memberikan klarifikasi terkait sanksi administratif yang tercantum dalam daftar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menilai informasi mengenai sanksi dan kewajiban perusahaan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai tindak lanjut penertiban kawasan hutan.
“Kalau memang sudah ada penanganan dan penyelesaian, sampaikan secara terbuka kepada publik. Begitu juga jika masih dalam proses, harus dijelaskan statusnya,” ujar Wiwin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif. Pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sesuai benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
GERAK Sultra juga meminta Kementerian terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan, termasuk memastikan tidak ada perlakuan berbeda terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar penertiban Satgas PKH.
“Evaluasi penting untuk memastikan kebijakan penertiban berjalan konsisten, transparan dan tidak tebang pilih,” katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH mencantumkan PT Tonia Mitra Sejahtera dalam daftar perusahaan yang dikenai potensi sanksi administratif berkaitan dengan kegiatan di kawasan hutan.
Data Satgas PKH mencantumkan luasan dan nilai potensi sanksi yang menjadi dasar penertiban.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Tiran disebut belum memberikan penjelasan terbuka terkait status sanksi tersebut, termasuk langkah perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
GERAK Sultra menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Yang kami minta adalah transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut sanksi Satgas PKH dan sejauh mana kewajiban perusahaan telah dipenuhi,” tegas Wiwin.
GERAK Sultra juga meminta pemerintah memastikan setiap pemulihan kawasan hutan dan kewajiban finansial yang ditetapkan negara benar-benar masuk dalam mekanisme penerimaan dan pemulihan negara sesuai ketentuan.
Humas PT Tiran yang di konfirmasi, Kamis 10 September enggan memberikan klarifikasi resmi terkait permintaan konfirmasi mengenai sanksi Satgas PKH tersebut.
Laporan : Tim Redaksi.











