Reporter : Rahmat R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Rapat finalisasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Kepulauan (KonKep) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Bupati KonKep digelar di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (26/03/2019), secara tertutup.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan berita acara sudah selesai dan Sudah ditandatangani Forkopimda Sultra, Karo Hukum, Plt Kadis ESDM, Kadis PTSP, Pj Sekda dan Forkompinda Konkep (Polres) Kendari dan Biro Ekonomi.
“Setalah rapat intern, tuntutan masyarakat Wawonii diterima dengan catatan ,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga :
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- SISA 4 HARI! Informa Kendari Berikan Cashback Hingga 15 Persen tambah Hadiah Langsung Sofa, Jangan Sampai Ketinggalan
- Dinginnya Subuh Keliling di Masjid An Nur, Kapolda dan Wakapolda Sultra : Keamanan Tak Bisa Sendiri, Butuh Warga
- Discover The Wild Season 3 Kembali Digelar, Hadirkan Edukasi dan Pameran Satwa di Hotel Qubah Kendari
- Promo Spektakuler INFORMA Kendari: Hadirkan Nyaman di Setiap Ruang, Ada Rak WALLY Hingga Kursi Ergonomis G NEO MJOLNIR
- Gerak Cepat & Humanis! Kapolres Baubau AKBP Noer Alam Peluk Insan Pers, Selesaikan Perselisihan Oknum dengan Dialog Kekeluargaan
Lanjut dia, hasil rapat merumuskan, dari 16 IUP yang di Konkep, 1 diserahkan ke Kementerian ESDM, 9 dicabut total karena tidak ada kegiatan dan masa IUP berakhir serta tidak membayar pajak sementara 6 lainnya ditunda kegiatannya dan dibekukan kegiatannya.
“Hal ini karena merespon masyatakat Wawonii dan dicabut. Kewenangan ada pada Gubernur Ali Mazi untuk pencabutan tersebut,” jelasnya.
Mantan Bupati Konawe ini menyebutkan, semua yang hadir menandatangani kesepakatan soal untuk mencabut IUP.
“Khusus PT Gema Kreasi diberhentikan dan karena awalnya baru mau mulai beroperasi. Kami minta masyarakat Wawonii agar menjaga stabilitas ketentraman masyarakat,” terang Lukman.
“Tetap dicabut semua sembari menyesuaikan dengan regulasi karena pencabutan butuh proses,” tukas dia. (A)











