Reporter: Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, bersama keluarga besar.
Berdasarkan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB), cuti bagi ASN dimulai 3 hingga 9 Juni 2019.
Plt Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengatakan, dari jadwal cuti yang telah ditentukan itu para ASN tidak boleh menambah hari libur. Jika dilakukan, maka jelas akan ada sanksi yang bakal diberikan.
Kata dia, hal ini dilakukan untuk penegakkan disiplin ASN. Makanya, saat ini pihaknya telah menyampaikan kepada para OPD untuk menindak lanjuti surat MenPAN tersebut.
Baca Juga :
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Jadi tanggal 10 Juni itu semua ASN sudah harus berkantor,” kata Rustam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5).
Mantan sekertaris DPMD Muna itu menerangkan, adapun sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang menambah libur nanti tergantung keterangan dari tiap ASN kala tak masuk kerja.
Menurutnya, jika alasannya tidak jelas maka akan ditelusuri melalui pihak terkait, untuk diberikan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala, sesuai mekanismenya,” jelasnya. (A)











