NEWS

Ini Syarat Cairkan Dana Pensiun PNS di PT Taspen Cabang Kendari

6726
×

Ini Syarat Cairkan Dana Pensiun PNS di PT Taspen Cabang Kendari

Sebarkan artikel ini
Jajaran PT Taspen Cabang Kendari saat foto bersama

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat Negara yang mau mencairkan dana pensiunnya di PT Taspen Cabang Kendari, ada beberapa syarat yang di wajibkan.

Service Section Head Taspen Kendari, Edy Bakti Kiswantomo mengatakan, syarat pertama yang wajib diperhatikan, agar ASN segera menyiapkan berkas terlebih dahulu.

“Diharapkan agar ASN yang akan mengajukan pensiun atas permintaan sendiri, bisa melengkapi berkas agar mereka bisa segera mungkin menyetorkan berkas tanpa harus datang berkali-kali ke kantor,”ungkapnya saat dikonfirmasi Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga : Marka Jalan yang tidak Terlihat Jelas Jadi Alasan Tilang Elektronik Ditunda

Selain itu Edy juga membeberkan berkas, yang mesti diperhatikan untuk tahap awal ASN wajib mengisi formulir permintaan pembayaran. Formulir tersebut bisa di dapatkan saat ASN ke Kantor PT Taspen Kendari, nantinya pegawai disana akan memberikan formulir tersebut untuk di isi.

“Dalam formulir tersebut mereka akan mengisi berupa Jenis Pengajuan Klim, data pemohon seperti nama, alamat, tanggal lahir, NIK, nomor telepon dan beberapa yang wajib di isi,”katanya.

Baca Juga : Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Honorer Pemkab Konsel Ditangkap Polisi

Ia juga menyebut, ada 10 syarat pensiun sendiri di PT Taspen Kendari seperti, Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran, Asli SK Pensiun dan Tembusan untuk Taspen (diurus di tempat kekerja ASN masing-masing),Asli SKPP dari KPPN/Dinas Keuangan Daerah (diurus di tempat kekerja ASN masing-masing).

Dirinya juga membenerkan, untuk melampirkan Pas foto terbaru pemohon dan suami/isteri ukuran 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 lembar serta Asli Surat Keterangan Aktif Sekolah/Kuliah (bagi anak yang tertunjang yang berusia 21 s/d 25 tahun).

“Surat Keterangan belum bekerja dan belum menikah dari kades/lurah/camat (bagi anak yang tertunjang yang berusia 21 s/d 25 tahun),Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku, Fotocopy buku rekening pemohon untuk pembayaran pensiun melalui bank, Fotocopy NPWP, Fotocopy 80 persen,” pungkasnya.

 

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page