BREAKING NEWS

Inovasi Koki Lintusi Pengadilan Agama Kunjungi Langsung Pasangan Nikah Sirih

625
×

Inovasi Koki Lintusi Pengadilan Agama Kunjungi Langsung Pasangan Nikah Sirih

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Raha bersama mitra kerja saat mengesahkan pasangan nikah siri di Kecamatan Parigi. (Ist.
Pengadilan Agama Raha bersama mitra kerja saat mengesahkan pasangan nikah siri di Kecamatan Parigi. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid

MUNA – Koordinasi dan komunikasi lintas institusi (koki lintusi) merupakan inovasi Pengadilan Agama (PA) Raha menggandeng mitra kerja diwilayah yuridiksinya untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat terkait program itsbat nikah terpadu mandiri.

Melalui koki lintusi itu, pengadilan agama yang menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Muna dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muna, menggelar sidang istbat nikah di luar kantor dengan mengunjungi langsung 22 pasangan nikah sirih di Kecamatan Parigi pada 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Kafilah Sultra di STQ Nasional Maluku Utara Diperkuat 153 orang

Kepala Pengadilan Agama Raha, Subiyanto Nugroho menjelaskan koki lintusi bertujuan memberikan kemudahan dalam menuntaskan administrasi terhadap masyarakat yang tak perlu lagi harus mengikuti sidang nikah di kantor pengadilan agama, atau berurusan langsung ke kantor urusan agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Jadi Koki Lintusi menerapkan pelayanan dengan mendatangi langsung masyarakat khususnya pasangan nikah siri untuk disahkan secara hukum,” kata Subiyanto pada MediaKendari.Com, Minggu 17 Oktober 2021.

Subiyanto menyebutkan, inovasi koki lintusi merupakan wujud nyata menindaklanjuti MoU bersama enam mitra kerja pada 31 Agustus 2021 lalu untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berada pada wilayah yuridksinya meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara.

MoU tercipta di latar belakangi kondisi geografis wilayah yurisdiksi pengadilan agama yang begitu luas, sehingga menghambat masyarakat untuk datang langsung mengurus pengesehan nikah (itsbat nikah).

“Harapannya, agar upaya yang kami lakukan mampu memberi manfaat dan kepastian yang lebih cepat bagi masyarakat,” harapnya.

Baca Juga: Presma BEM STIMIK Catur Sakti Kendari Apresiasi Tindakan Cepat OJK dan Kominfo Untuk Tutup Akun Pinjol Ilegal

Lanjut Subiyanto, masih banyak masyarakat melakukan praktek nikah tanpa tercacat (nikah sirih), terbukti dari data statistik perkara permohonan pengesahan nikah yang ditangani pengadilan agama sejak tahun 2018 lalu dengan jumlah 337 perkara.

Meningkat menjadi 471 perkara ditahun 2019, kemudian turun menjadi 112 perkara ditahun 2020 sedangkan untuk tahun 2021 hingga bulan Oktober tercacat sudah 142 perkara yang ditangani pengadilan agama.

“Tapi penurunan statistik itu tidak disertai dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan (mengesahkan) pernikahannya di pengadilan agama,” bebernya.

Lebih lanjut Subiyanto mengatakan, kerja sama antara pengadilan agama dan pemerintah daerah pada tahun 2020 lalu terputus akibat pandemi covid-19, sehingga program istbat nikah tidak dapat dilaksanakan.

Oleh karena itu, adanya inovasi koki lintusi yang menggandeng mitra kerja dapat menjawab kembali kebutuhan masyarakat khususnya di daerah yang kesulitan akses mengurus pengesahan nikah.

“Jadi sesuai MoU setelah kami (PA) mengeluarkan penetapan, ditindaklanjuti Kemenag melalui KUA terbitkan buku nikah dilanjutkan Disdukcapil menerbitkan KTP dengan status baru, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” ungkapnya.

Kepala Kemenag Muna, Kammarudin yang didampingi Kepala Dinas Dukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir, mengapresiasi terobosan yang dilakukan pengadilan agama dan berkomitmen untuk bersama memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Bombana Vaksin Ribuan Warga hanya Dalam Empat Hari

“Sebagai bentuk apresiasi, kami telah menyerahkan produk masing masing berupa buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan terhadap 22 pasang nikah sirih di kecamatan parigi sebagai produk akhir dari MoU yang telah disepakati,” ucapnya.

Sementara itu, pasangan nikah, Basri dan Hamdia mengaku sangat terbantu dengan adanya program istbat nikah.

“Pelayanan yang dekat dan menyentuh langsung seperti inilah yang selalu ditunggu masyarakat, semoga program istbat nikah terus dilaksanakan terutama di wilayah yang sulit diakses,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page