Reporter: Mumun
Editor: Kang Upi
WANGGUDU – Pengerjaan jalan 40 di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami hambatan. Pasalnya, pemilik lahan menutup ruas jalan dengan alasan pemerintah belum membayar uang pembebasan.
Namun, Pemkab Konut melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat, Syukur Impi mengklaim, jika lahan tersebut telah dilakukan pembayaran sejak tahun 2009 lalu.
“Menurut pemilik lahan belum dilakukan pembayaran, tapi berdasarkan data yang kami pegang itu sudah pernah diganti rugi dalam bentuk ganti rugi tanaman. Kalau tidak salah tahun 2009 itu,” kata Syukur Impi, Selasa (22/10/2019).
Meski demikian, lanjut Syukur, Pemkab Konut tetap berupaya melakukan komunikasi secara kekeluargaan. Walau langkah yang diambil saat ini mengalami jalan buntu.
“Yang dibebaskan kemarin itu mulai titik bundaran sampai dengan bangunan GOR situ. Saya kurang tau persis berapa panjangnya itu. Ini data dari staf saya, tanaman itu dikonversi dengan lahan. Jadi seolah-olah tanaman yang diganti, padahal itu sudah berbicara dengan lahan. Sementara ini mereka pisahkan antara tanaman dengan lahan,” ujarnya.
Syukur menyayangkan adanya pemblokiran tersebut, sebab Pemkab Konut telah berusaha menyelesaikan dengan baik, namun pemilik lahan terkesan tidak sabar dan ingin segera dibayarkan.
Sementara, kata Syukur, dalam merealisasikan hal tersebut pemerintah memiliki tahapan yang harus diproses.
BACA JUGA:
- Sukses Pimpin Konawe, Pj Bupati Harmin Ramba : Tingkat Inflasi di Kabupaten Konawe pada Bulan Juni 2024 Terendah Se Sultra
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Bank Sultra Bagikan Dividen Rp.282 Miliar kepada Pemegang Saham
- Bank Sultra Raih Penghargaan dan Miliki Kinerja Keuangan Terbaik dari The Asian Post Best Regional Champion 2024
“Kita sudah fasilitasi tapi mereka tidak sabar. Maunya mereka bicara langsung jadi, tidak boleh seperti itu juga. Kita kan masih ada tahapan juga. Kita harus cari tau dulu seperti apa lahannya, kalau serta merta diganti rugi seperti maunya mereka yang salah kan pasti saya, dua kali melakukan ganti rugi di objek yang sama,” bebernya.
“Disitu kita ketemu kemarin. Kan ada tahapan. Kalau dilingkup itu tidak bisa kita selesaikan, kan ada BPK. Ini kan di audit oleh BPK, jelas kita minta pertimbangan ke mereka kalau ada kasus seperti ini. Tapi mereka tidak sabar menunggu begitu. Ini kan harus hati-hati, kalau cuman sekedar membebaskan gampang,” lanjutnya.