Kendari

Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Pembuatan Sim A dan Sim C

2972
×

Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Pembuatan Sim A dan Sim C

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Foto : Google

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor. Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilansir dari Kompas.Com Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut, SIM A Rp 120.000, SIM B1Rp 120.000, SIM B2 Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C2 Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM D1: Rp 50.000 dan SIM Internasional Rp 250.000.

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000 pada senin 26 Oktober 2020.

Batas Umur 17 tahun sudah bisa memiliki Sim.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut. Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

“Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja,” katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujarnya.

You cannot copy content of this page