Reporter : Erlin
Editor : Ardilan
ANDOOLO – Ketua Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (Jarrak) Sultra, Fandi menuding Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah melakukan maladministrasi pada proses lelang paket jaringan irigasi di Pamandati Desa Pangan Jaya Kecamatan Laeya.
Ia menduga terjadi pelanggaran hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). kata dia, dugaan pelanggaran ULP Konsel dalam proses pelelangan Paket proyek Jaringan Irigasi di Pamandati Desa Pangan Jaya Kecamatan Lainea dengan pagu Rp 816 juta itu mencuat ke publik setelah Jarrak Sultra menerima laporan dari rekanan peserta lelang.
“Berdasarkan hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis, Pokja ULP Konsel telah menetapkan satu perusahaan yang lulus evaluasi penawaran. Anehnya pada saat klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, Pokja mengundang dua perusahaan yaitu CV Reskaraya Group Dan CV Gaung Angkasa Sejahtera. Seharusnya Pokja mengundang satu perusahaan saja sesuai hasil evaluasi penawaran,” ungkap Fandi kepada MEDIAKENDARI.Com, melalui pesan via WhatsApp, Rabu 12 Agustus 2020.
Fandi menerangkan jika benar berdasarkan hasil evaluasi penawaran terdapat dua perusahaan yang lulus, seharusnya Pokja ULP Konsel mengumumkan hasil itu di laman LPSE sesuai hasil evaluasi tersebut. Namun pokja hanya mengumumkan satu perusahaan saja sehingga patut diduga ada maladministrasi dalam proses lelang proyek tersebut.
Ia mengaku seharusnya ULP Konsel melakukan lelang seperti paket proyek Irigasi di daerah irigasi (DI) Alangga, dimana pokja sebelumnya telah mengumumkan tiga perusahaan yang mengikuti evaluasi penawaran. Namun dalam waktu tertentu, Pokja kembali merubah hasil evaluasi tersebut dan meluluskan empat perusahaan untuk mengikuti klarifikasi administrasi, Kualifikasi, teknis dan harga sampai pada tahap pembuktian kualifikasi.
“Cara – cara Licik oleh Pokja ULP Konsel ini sangat merusak citra institusi. Karakter aparatur seperti ini tidak boleh tumbuh dan berkembang di Konsel. Karena ini sangat merusak sistem. Atas dasar itu, persoalan tersebut akan kami bawa ke ranah hukum untuk di proses sesuai dengan aturan perundang – undangan,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua ULP Konsel, Ilham mengungkapkan dirinya belum tau persis persoalan tersebut. Sebab, semua masih berjalan sesuai proses. Olehnya itu ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
“Saya belum tau betul soal itu,sebab itu rananya Pokjanya,” ujar Ilham ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan terkait persoalan lelang itu semua rana Pokja. Dirinya tidak memiliki wewenang. Ia merasa semua masih berjalan sesuai proses tender. Pokja juga telah menyusun sesuai jadwal hingga pengumuman pemenang lelang.
“Proses tender itu ada mekanismenya. Jadwal serta proses hingga pengumuman pemenang lelang diatur oleh Pokja, saya tidak punya wewenang didalam itu. Saya hanya menunjuk Pokja,” bebernya.
Apabila dugaan maladministrasi tersebut terbukti, kata Ilham, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas kita akan tindak lanjuti, kalau nanti dugaan dan sanggahannya itu benar adanya, baik itu pelanggaran administrasi maupun kode etik sudah pasti kita lakukan lelang ulang, jika itu terbukti,” pungkasnya.